kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Asosiasi Energi Surya keberatan soal ketentuan 60% TKDN untuk PLTS


Selasa, 30 Juli 2019 / 16:40 WIB


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyoroti ketentuan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada modul surya (fotovoltaik) yang berlaku per 1 Januari 2019 dan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2017.

Ketua AESI Andhika Prastawa menilai langkah ini justru membuat pertumbuhan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap stagnan. "Industri belum siap, pertumbuhan stagnan bahkan animo bisa turun," sebut Andhika di Jakarta, Selasa (30/7).

Baca Juga: PLTS di Bali diserbu Peminat

Lebih jauh Andhika memastikan, sejauh ini produksi modul dalam negeri baru mampu mencapai tingkat komponen sebesar 40%. TKDN tersebut meliputi perangkaian, proses laminasi serta biaya produksi. Sementara komponen seperti kaca dan cell masih mengandalkan impor.

Kendati terjadi pertumbuhan, Andhika berpendapat pertumbuhan yang terjadi tidaklah optimal. Ia mencontohkan, setiap tahun ada pertambahan 100 pelanggan PLTS atap. "Pertumbuhannya terjadi tapi harusnya bisa bertambah, ibarat mobil melaju dengan kecepatan yang sama bahkan industri-industri justru mengerem terjadi penurunan order," jelas Andhika.

Baca Juga: Pengusaha Ramai-Ramai Masuk Listrik Tenaga Surya

Andhika enggan menyalahkan pemerintah, menurutnya langkah terbaik adalah mencari solusi bersama. Langkah ini menurut Andhika telah ditempuh oleh Asosiasi dengan mengirimkan surat kepada sejumlah kementerian terkait seputar regulasi yang ada dan hambatan yang dirasakan asosiasi. "Permen 4 & 5 Tahun 2017, Permen 49 tahun 2018 dan Permen 50 Tahun 2018," sebut Andhika

Dia menambahkan ketika Permen berlaku efektif dan produk tersedia tentunya tidak akan menjadi masalah bagi pengembangan PLTS atap. "Nah ini Permen efektif tapi produk tidak ada," tandas Andhika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×