kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.911   0,00   0,00%
  • IDX 6.435   100,09   1,58%
  • KOMPAS100 848   12,62   1,51%
  • LQ45 639   6,69   1,06%
  • ISSI 222   4,08   1,88%
  • IDX30 359   2,81   0,79%
  • IDXHIDIV20 442   1,23   0,28%
  • IDX80 97   1,40   1,47%
  • IDXV30 120   1,04   0,87%
  • IDXQ30 115   0,47   0,41%

Asosiasi Susu Tolak Imbauan BGN Hentikan Penggunaan Susu Kemasan Bermerek di MBG


Kamis, 23 Juli 2026 / 10:45 WIB
Asosiasi Susu Tolak Imbauan BGN Hentikan Penggunaan Susu Kemasan Bermerek di MBG
ILUSTRASI. Penguatan sektor peternakan sapi perah (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) menolak imbauan Badan Gizi Nasional (BGN) agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra untuk sementara tidak menyiapkan susu kemasan bermerek dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi mengatakan, arahan tersebut diberikan oleh Wakil Kepala BGN Trenggono kepada mitra dan SPPG sekitar minggu lalu.

Larangan ini menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha industri pengolahan susu, koperasi susu, hingga peternak sapi perah.

Baca Juga: KAI Integrasikan INKA, Targetkan Pemenuhan 156 Rangkaian KRL hingga 2040

Sonny menilai, anggapan bahwa penggunaan susu kemasan bermerek menunjukkan adanya kerja sama dengan perusahaan merek tertentu tidak tepat.

"Pengadaan susu dalam Program MBG dilakukan melalui mekanisme pasar, tidak ada kerja sama," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, Sonny menilai arahan tersebut tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan konsumsi susu nasional. 

Padahal, Presiden Prabowo Subianto sejak awal menyampaikan pemberian susu kepada anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui menjadi bagian dari Program MBG.

"Larangan penggunaan susu kemasan bermerek bertentangan dengan semangat meningkatkan gizi dan kecerdasan masyarakat,"

AIPS juga menilai arahan tersebut bertentangan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG.

Sonny menegaskan, apabila imbauan tersebut tetap diterapkan, dampaknya akan dirasakan seluruh rantai pelaku usaha yang telah meningkatkan populasi sapi perah untuk memenuhi kebutuhan Program MBG.

"Jika larangan ini tidak dicabut, maka industri dan peternak yang sudah menambah populasi sapi perah akan tidak bisa mengirimkan susu segar ke industri untuk diolah," tutu Sonny.

Dampaknya, lanjut Sonny, penyerapan susu segar dalam negeri berpotensi menurun lantaran industri tidak dapat lagi mengolah susu hasil produksi peternak untuk dipasok ke Program MBG.

Untuk itu, ia menyebut koperasi dan industri berharap susu kemasan bermerek tetap diperbolehkan masuk dalam menu MBG. 

Sonny juga menyoroti, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat meningkat apabila lini produksi susu tidak berjalan. 

"Kami berharap larangan ini dicabut supaya susu segar peternak dapat diserap, tidak dibuang ke jalan, dan industri tidak mengurangi tenaga kerja," imbuhnya.

Baca Juga: LiuGong Bangun Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang, Target Operasi 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×