kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Asperindo Gugat Monopoli PT Pos


Rabu, 10 Juni 2009 / 20:02 WIB


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Monopoli jasa kurir yang dilakukan oleh PT Pos digugat oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (ASPERINDO). Kesempatan monopoli yang didapat oleh PT Pos Indonesia terjadi karena Undang undang No.6 Tahun 1984 hanya menegaskan bahwa pelaksanaan Public Service Obligation hanya dapat dilakukan oleh BUMN sebagaimana tertuang dalam UU No 6/1984 tentang Pos.

"Kami minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pos yang baru memuat penghapusan monopoli yang menyebutkan pelaksanaan PSO hanya dapat dilakukan oleh BUMN," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo) M. Kadrial, Rabu (10/6).

Menurut M. Kadrial selama ini untuk pelaksanaan PSO pihak swasta tidak bisa ikut alias hanya BUMN saja yang boleh terlibat. Menurutnya seharusnya semua badan usaha boleh mengikuti tender PSO.

Kadrial membantah bahwa jasa kurir nasional tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan PSO hingga ke pelosok. Menurutnya jasa pengiriman logistik pemilu legislatif yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu juga kontribusi jasa kurir dalam negeri. "Logistik pemilihan legislatif bisa menjangkau ke pelosok dan dijalankan oleh BUMN bersama swasta, tanpa keterlibatan asing," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×