kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Asperindo Gugat Monopoli PT Pos


Rabu, 10 Juni 2009 / 20:02 WIB


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Monopoli jasa kurir yang dilakukan oleh PT Pos digugat oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (ASPERINDO). Kesempatan monopoli yang didapat oleh PT Pos Indonesia terjadi karena Undang undang No.6 Tahun 1984 hanya menegaskan bahwa pelaksanaan Public Service Obligation hanya dapat dilakukan oleh BUMN sebagaimana tertuang dalam UU No 6/1984 tentang Pos.

"Kami minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pos yang baru memuat penghapusan monopoli yang menyebutkan pelaksanaan PSO hanya dapat dilakukan oleh BUMN," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo) M. Kadrial, Rabu (10/6).

Menurut M. Kadrial selama ini untuk pelaksanaan PSO pihak swasta tidak bisa ikut alias hanya BUMN saja yang boleh terlibat. Menurutnya seharusnya semua badan usaha boleh mengikuti tender PSO.

Kadrial membantah bahwa jasa kurir nasional tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan PSO hingga ke pelosok. Menurutnya jasa pengiriman logistik pemilu legislatif yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu juga kontribusi jasa kurir dalam negeri. "Logistik pemilihan legislatif bisa menjangkau ke pelosok dan dijalankan oleh BUMN bersama swasta, tanpa keterlibatan asing," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×