kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Asperindo Gugat Monopoli PT Pos


Rabu, 10 Juni 2009 / 20:02 WIB


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Monopoli jasa kurir yang dilakukan oleh PT Pos digugat oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (ASPERINDO). Kesempatan monopoli yang didapat oleh PT Pos Indonesia terjadi karena Undang undang No.6 Tahun 1984 hanya menegaskan bahwa pelaksanaan Public Service Obligation hanya dapat dilakukan oleh BUMN sebagaimana tertuang dalam UU No 6/1984 tentang Pos.

"Kami minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pos yang baru memuat penghapusan monopoli yang menyebutkan pelaksanaan PSO hanya dapat dilakukan oleh BUMN," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo) M. Kadrial, Rabu (10/6).

Menurut M. Kadrial selama ini untuk pelaksanaan PSO pihak swasta tidak bisa ikut alias hanya BUMN saja yang boleh terlibat. Menurutnya seharusnya semua badan usaha boleh mengikuti tender PSO.

Kadrial membantah bahwa jasa kurir nasional tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan PSO hingga ke pelosok. Menurutnya jasa pengiriman logistik pemilu legislatif yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu juga kontribusi jasa kurir dalam negeri. "Logistik pemilihan legislatif bisa menjangkau ke pelosok dan dijalankan oleh BUMN bersama swasta, tanpa keterlibatan asing," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×