CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Asperindo Gugat Monopoli PT Pos


Rabu, 10 Juni 2009 / 20:02 WIB


Reporter: Epung Saepudin

JAKARTA. Monopoli jasa kurir yang dilakukan oleh PT Pos digugat oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (ASPERINDO). Kesempatan monopoli yang didapat oleh PT Pos Indonesia terjadi karena Undang undang No.6 Tahun 1984 hanya menegaskan bahwa pelaksanaan Public Service Obligation hanya dapat dilakukan oleh BUMN sebagaimana tertuang dalam UU No 6/1984 tentang Pos.

"Kami minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pos yang baru memuat penghapusan monopoli yang menyebutkan pelaksanaan PSO hanya dapat dilakukan oleh BUMN," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo) M. Kadrial, Rabu (10/6).

Menurut M. Kadrial selama ini untuk pelaksanaan PSO pihak swasta tidak bisa ikut alias hanya BUMN saja yang boleh terlibat. Menurutnya seharusnya semua badan usaha boleh mengikuti tender PSO.

Kadrial membantah bahwa jasa kurir nasional tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan PSO hingga ke pelosok. Menurutnya jasa pengiriman logistik pemilu legislatif yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu juga kontribusi jasa kurir dalam negeri. "Logistik pemilihan legislatif bisa menjangkau ke pelosok dan dijalankan oleh BUMN bersama swasta, tanpa keterlibatan asing," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×