kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asuransi nelayan segera bergulir


Senin, 07 Maret 2016 / 13:29 WIB
Asuransi nelayan segera bergulir


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah fokus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Nelayan dan direncanakan akan disahkan pertengahan bulan ini.

Selain melindungi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dari ancaman kecelakaan kerja serta beban ekonomi biaya tinggi, seperti perizinan dan pengenaan pungutan di daerah, beleid ini juga akan menggulirkan program asuransi nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bilang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat serius untuk mewujudkan asuransi nelayan ini.

Buktinya, tahun ini, KKP telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk mengasuransikan 1 juta nelayan kecil pada tahap pertama. Nantinya, KKP akan meningkatkan jumlah anggaran dan penerima asuransi setiap tahun.

Namun, tidak semua nelayan bisa menerima manfaat asuransi ini. Premi yang dibayarkan pemerintah ini hanya untuk nelayan yang tidak bekerja di perusahaan perikanan dan nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 gross ton (GT). "Asuransi nelayan kecil ditanggung pemerintah, sedangkan asuransi bagi anak buah kapal (ABK) ditanggung oleh pengusaha perikanan," ujar Susi, akhir pekan lalu.

Susi menambahkan begitu beleid ini disahkan, maka pemerintah akan mewajibkan pengusaha perikanan untuk menaati aturan ini serta menyiapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Rencananya, asuransi nelayan ini akan meliputi asuransi jiwa dan asuransi usaha. Dengan begitu, nelayan punya jaminan atas risiko usaha penangkapan, pembudidayaan ikan, dan pergaraman.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum menunjuk perusahaan asuransi yang akan mengelola asuransi nelayan ini, namun Susi memastikan bahwa pengelolaan akan diberikan pada perusahaan asuransi milik negara.

Potensi 2 juta nelayan

Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengapresiasi adanya poin soal asuransi bagi nelayan dalam RUU Perlindungan Nelayan ini. "Keputusan ini sudah tepat karena selain kontribusi nelayan kecil terhadap kedaulatan pangan nasional besar, kehidupan nelayan masih rentan dengan risiko," ujarnya.

Jumlah nelayan mandiri dan nelayan kecil tidak bisa dipandang sebelah mata. KNTI mencatat ada sekitar 638.820 armada kapal nelayan yang beroperasi di Indonesia, 90% nelayan di Indonesia memang memiliki kapasitas di bawah 10 GT. Saat ini ada 2 juta kepala keluarga (KK) yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan mandiri.

Sebagai informasi, rancangan beleid ini sudah mendapat persetujuan tingkat 1 di DPR pekan lalu. RUU yang terdiri dari 10 bab dan 78 pasal ini akan diajukan ke rapat paripurna pertengahan bulan ini untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Winarno Tohir, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) menambahkan bahwa asuransi jiwa menjadi sangat penting dan paling dibutuhkan untuk nelayan serta jaminan untuk memperoleh ganti rugi ketika terkena cuaca buruk sehingga tak bisa berlayar.

Untuk itu, Winarno meminta yang mendapatkan perlindungan bukan hanya nelayan kecil, tapi juga nelayan yang memiliki kapal lebih besar, yakni sekitar 30 GT. Jika nelayan sudah terlindungi asuransi, maka diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan perbankan.

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR juga berharap program asuransi nelayan bisa segera dijalankan tahun ini juga. Soalnya, anggaran untukĀ  program ini sudah dialokasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×