kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan baru waralaba segera terbit


Sabtu, 25 Agustus 2012 / 08:33 WIB
Aturan baru waralaba segera terbit
ILUSTRASI. produk asuransi yang tepat


Reporter: Dina Farisah, Handoyo, Merlinda Riska | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementrian Perdagangan (Kemdag) pekan depan akan mengeluarkan aturan baru tentang waralaba dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008. Dalam revisi yang rencananya akan ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, paling lambat Selasa minggu depan (28/8) itu, berbagai hal akan diatur ulang.

Diantaranya, soal jumlah maksimal gerai milik sendiri atau company owned outlet yang hanya diperbolehkan 100-150 gerai. "Ini untuk lebih melibatkan usaha kecil menengah (UKM) dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri," kata Gunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Jum\'at (24/8).

Menurutnya, pemerintah juga lebih tegas mengatur soal lingkup bisnis dari status izin waralaba ritel dan waralaba restoran. Penegasan dilakukan setelah muncul berbagai usaha yang menggabungkan restoran dengan ritel. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan toleransi sebesar 10% untuk memasarkan jenis produk yang tidak sesuai perizinan.

Contohnya, Gunaryo bilang, apabila waralaba memiliki izin restoran maka 90% produk yang dijual adalah makanan termasuk proses memasak. Jika izinnya waralaba ritel, maka 90% produk yang dijual barang ritel dan 10% boleh produk lain.

Selain dua poin itu, dalam revisi ini pemerintah akan membatasi porsi produk impor sebesar 20%, sedangkan 80% yang lain adalah produk lokal. Nantinya setiap gerai waralaba juga harus mencantumkan logo usaha agar mudah dimonitor perkembangannya. Kemdag juga akan menarik penerbitan izin waralaba baru baik lokal maupun asing lewat satu pintu, bukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) lagi.

Dua diperingatkan

Terkait dengan pembatasan kepemilikan gerai sendiri, menurut Gunaryo, Kemdag akan membuat peraturan khusus sehingga belum bisa dipastikan apakah berlaku surut atau tidak, termasuk bagaimana nasib waralaba asing yang telah memiliki gerai sendiri lebih dari 150 unit.

Sementara berkaitan dengan izin ritel dan restoran, Gunaryo mengaku telah memberi surat peringatan kepada perusahaan yang memiliki dua jenis usaha, ritel dan restoran yaitu 7-Eleven dan Lawson. "Minggu kemarin, beberapa lainnya akan dilakukan. Kita minta masukan masyarakat," katanya.

Tanpa mengatakan waktu pastinya, Gunaryo bilang, dua waralaba convenience store itu akan diberikan batas waktu satu tahun sampai lima tahun untuk memilih menjadi waralaba ritel atau restoran. Lima tahun adalah batas Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STWP).

Neneng Sri Mulyati, PR Manager 7-Eleven mengaku telah menerima STPW dari Kemdag. Sayangnya dia tidak menjawab apakah juga menerima surat peringatan seperti dikatakan Gunaryo. "Bisnis kami fokus pada penyediaan makanan dan minuman siap saji," katanya. Suantopo Po, Corporate Secretary PT Midi Utama Indonesia Tbk, pengelola Lawson, tidak merespon saat dihubungi KONTAN.

Nurlaila Nur Muhammad, Direktur Bina Usaha Kemdag mengaku akan segera memanggil Direksi PT Modern Putra Indonesia untuk membicarakan pelanggaran 7- Eleven. Pemerintah akan meminta komitmen 7-Eleven untuk kembali menerapkan konsep kafetaria seperti izinnya. Selain itu Kemdag juga akan menertibkan ritel yang beroperasi 24 jam dan menjual minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×