kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Ganjil Genap, Pemudik yang Langgar akan Dikeluarkan dari Jalan Tol


Jumat, 15 April 2022 / 23:21 WIB
Aturan Ganjil Genap, Pemudik yang Langgar akan Dikeluarkan dari Jalan Tol
ILUSTRASI. Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Karawang, Jawa Barat,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain one way, sistem ganjil genap juga akan diberlakukan ketika arus mudik Lebaran yang dimulai dari Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414, atau Gerbang Tol Kalikangkung.

Masyarakat yang akan melakukan mudik menggunakan mobil pribadi, diminta agar mempersiapkan waktu keberangkatan dengan menyesuaikan tanggal dan pelat nomor kendaraan.

Lantas, apakah akan ada penilangan bagi pemudik yang pelat nomor mobilnya tak sesuai dengan tanggal?

Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, memastikan tidak ada sanksi tilang. Namun tetap ada arahan yang dilakukan petugas.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sarankan Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal

"Tidak ada tilang, tapi akan dialihkan saja oleh petugas. Artinya dikeluarkan untuk melanjutkan lewat jalan arteri," kata Budi dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya, Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, sistem satu arah saat mudik dilakukan bersamaan dengan ganjil genap untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dari volume kendaraan pemudik.

Menurut Firman, berdasarkan hasil perhitungan para ahli, kapasitas normal jalan tak dapat menerima tambahan beban dari 47 persen pemudik yang diprediksi akan melintas jalan tol, atau sekitar 200.000 kendaraan secara bersamaan.

"One way akan kita lengkapi dengan ganjil genap, ini harus kami lakukan jadi sebelum berangkat harap disiapkan kendaraan yang akan digunakan berpelat nomor apa dan kapan bisa digunakan," ujar Firman.




TERBARU

[X]
×