Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada mainan menemui titik terang. Pemerintah rencananya akan merevisi aturan wajib SNI tersebut.
Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjelaskan, revisi ini pada poin jumlah barang mainan yang akan dibawa masuk untuk keperluan pribadi. Untuk mainan yang dibawa pribadi maksimal lima. Sedangkan untuk mainan yang dibeli secara online, nantinya maksimal tiga unit.
"Mainan itu tidak perlu SNI asal ikuti ketentuan maksimal produk, dan yang terpenting tidak untuk diperdagangkan," kata Gati kepada KONTAN, Minggu (21/1).
Pada aturan sebelumnya, dijelaskan mainan bisa tak melewati proses SNI bila untuk keperluan litbang dan pendidikan. Namun, saat ini ada pengecualian bila untuk keperluan pribadi dan untuk tidak diperdagangkan.
Namun Gati mengingatkan sampai hari ini aturan tetap mengacu pada aturan lama. Aturan mengenai pemberlakuan SNI sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. "Kami akan segera selesaikan secepatnya agar aturan baru bisa berlaku," pungkasnya.
Asal tahu hasil revisi ini setelah Kementerian Perindustrian bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan juga Asosiasi Mainan Indonesia merundingkan polemik SNI mainan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News