kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan taksi konvensional harus dideregulasi


Senin, 28 Maret 2016 / 21:14 WIB
Aturan taksi konvensional harus dideregulasi


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah diminta melakukan deregulasi aturan sehingga perusahaan taksi konvensional bisa lebih efisiensi dan mampu bersaing dengan transportasi berbasis aplikasi. Deregulasi dilakukan seiring masih belum adanya aturan yang bisa menjadi payung hukum dari bisnis baru transportasi online.

Permintaan itu diungkapkan Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat, Muhammad Aaron Annar Sampetoding menangapi kisruh antara perusahaan taksi konvensional dengan perusahaan taksi berbasis aplikasi, seperti Uber Taxi dan Grab Car. Dia menilai demonstrasi supir taksi konvensional karena lambannya pemerintah dalam mengisi kevakuman regulasi taksi berbasis aplikasi.

"Kalau pemerintah kesulitan meregulasi taksi berbasis aplikasi, sebaiknya pemerintah melakukan deregulasi di  taksi konvensional, agar mereka dapat bersaing. Jangan ada aturan yang membuat mereka tidak kompetitif," katanya dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (28/3).

Dia mengatakan, pengusaha yang tergabung dalam Hipmi mendukung pertumbuhan usaha berbasis aplikasi, sehingga diharapkan pertumbuhan bisnis itu berkelanjutan dan berkembang. Di sisi lain, perusahaan taksi konvensional juga perlu melakukan efisiensi besar-besaran sehingga bisa menerapkan tarif yang lebih murah.

Annar melihat ada beberapa faktor yang membuat kisruh antara taksi konvensional dengan taksi berbasis aplikasi. Pertama, komersialisasi besar-besaran terhadap mobil pribadi yang tidak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Kedua, kevakuman regulasi dalam mengatur taksi berbasis aplikasi sehingga ada persaingan tidak sehat.

Ketiga, persaingan yang tidak setara akibat anomali kebijakan dari pemerintah sebagai regulator. Hal itu dapat menyebabkan pihak yang patuh hukum jadi berada pada posisi yang kurang menguntungkan. “Sudah menjadi tugas pemerintah  menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan sepadan agar tercipta pertumbuhan usaha yang sehat," ujarnya.

Dia berharap pemerintah cepat bertindak dan mencari titik tengah agar kemajuan inovasi tidak terhambat, tapi di lain sisi juga ada kebijakan yang menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan tidak berat sebelah.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×