kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan teknis taksi daring segera terbit


Selasa, 05 Juni 2018 / 13:00 WIB
Aturan teknis taksi daring segera terbit
ILUSTRASI. Kantor penyedia aplikasi transportasi online Uber dan Grab


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perhubungan (Kemhub) akan membuat Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perhubungan Darat untuk memenuhi keinginan para pengemudi taksi berbasis daring atau online. Keputusan untuk menerbitkan Perdirjen ini merupakan hasil dari focus group discussion (FGD) antara Kemhub beserta asosiasi pengemudi taksi daring, aliansi driver taksi online, para pakar transportasi, dan Organda yang digelar pada Jumat (25/5).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, rencananya Perdirjen ini akan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 yang tak jadi direvisi. Sebelumnya, Kemhub akan merevisi Permenhub No.108/2017 tentang Angkutan Orang Menggunakan Kendaraan Tidak Dalam trayek. Revisi itu untuk mengakomodir permintaan para pengemudi taksi daring dan perusahaan aplikasi transportasi.

Budi mengatakan, perdirjen ini akan meluncur pada Juli mendatang. Beleid ini akan fokus mengatur beberapa hal. Pertama, terkait tarif. Nantinya perusahaan aplikasi harus patuh pada ketentuan tarif atas dan bawah, serta penentuan gimmick alias promosi yang diberlakukan perusahaan aplikasi. "Aplikator tak boleh mengakali persaingan dengan menentukan tarif sendiri lewat promosi versi mereka," ujarnya.

Kedua, terkait keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang taksi daring. Pemerintah akan melakukan pengawasan yang selama ini kerap terabaikan oleh aplikator. "Kami ingin memastikan pemerintah hadir dalam pengawasan ini," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (4/6).

Ketiga, menetapkan kuota. poin aturan ini sebagai rujukan agar aplikator mengontrol pasokan dari kendaraan agar sesuai dengan kebutuhan.

Keempat, terkait audit. Selama ini proses kerja bisnis dari perusahaan aplikasi ini masih sesuai keinginan mereka sendiri dan pemerintah tidak bisa masuk untuk mengaudit. Untuk itu, dalam audit akan lebih kepada pengawasan para perusahaan aplikasi. Menurut Budi, meski saat ini sudah ada digital dashboard namun tidak mencerminkan kondisi terkini.

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyebut, pada prinsipnya ketentuan hukum pada Permenhub No 108/2017 sudah cukup memadai, namun harus diakui yang kurang sejauh ini adalah implementasi aturan ini di lapangan. "Intinya perlu konsistensi pemerintah untuk menegakan aturan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×