Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengeluarkan peraturan validasi IMEI disambut baik peritel ponsel. Pasalnya, aturan tersebut bakal meredam peredaran ponsel ilegal yang ditaksir mengempit 20% dari total peredaran ponsel domestik.
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) menyebut aturan tersebut akan berdampak baik terhadap produsen ponsel maupun peritel ponsel. Saat ini, MKNT juga menggeluti bisnis distribusi berbagai merk telepon genggam. Namun manajemen menyebut efeknya belum akan besar bagi bisnisnya.
"(efek) Aturan itu sih terhadap kami tidak besar, karena kami kan (penjualan) device hanya kecil sekali," ujar Redi Sopyadi, Direktur MKNT kepada Kontan.co.id, Kamis (12/9)
Senada, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) menyebut ada empat pihak yang diuntungkan dari aturan validasi IMEI. Pertama, pemerintah akan diuntungkan karena mendapat potensi pendapatan. Selain itu, ada produsen ponsel, peritel ponsel dan masyarakat yang juga diuntungkan.
Baca Juga: Target Penerbitan Aturan IMEI Ponsel Molor, Ini yang ditunggu Pemerintah
Djatmiko Wadoyo, Direktur Marketing dan Komunikasi ERAA menyebut dengan jumlah peredaran ponsel di pasar domestik yang mencapai 45 juta-50 juta. Jumlah ponsel ilegal diperkirakan mencapai 20% sehingga potensi kehilangan pendapatan baik negara dan industri sangat besar.
"Taruhlah average sale price (ASP)-nya Rp 2 jutaan, artinya setahun bisnis penjualan ponsel capai Rp 100 triliun dengan asumsi 20% itu BM bisa Rp 20 triliun," ujarnya.
Dari jumlah Rp 20 triliun tersebut pemerintah juga kehilangan potensi PPn 10% sebesar Rp 2 triliun. Oleh karena itu, aturan ini akan menyehatkan industri dan memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan produk yang baik dengan garansi resmi yang terpercaya.
Ia menyebut bila aturan diberlakukan dan masyarakat hanya bisa membeli produk resmi, artinya bisnis ritel ponsel akan semakin baik. Produsen ponsel juga diuntungkan dan tak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah impor untuk menyesuaikan dengan permintaan nantinya.
Baca Juga: Operator Minta Aturan IMEI Terkait Ponsel Pintar Tidak Membebani Pelaku Industri
"Kalau sudah diberlakukan dan orang tidak bisa lagi pakai barang BM, tentu saja perilaku konsumen mengarah ke produk resmi. Karena Erajaya adalah salah satu pemain ya wajar kalau nanti ada penambahan (impor), soalnya tidak ada barang lagi kan permintaannya di situ, hukum supply anda demand," lanjutnya.
Sementara itu, produsen ponsel Realme menyambut baik rencana aturan tersebut. Manajemen menyebut saat ini, ponsel Realme yang beredar di Indonesia seluruhnya merupakan produk resmi dan bergaransi. Aturan ini akan membuat bisnis ponsel yang baru beroperasi setahunan ini kian potensial ke depannya.
"Secara produksi kami sudah berinvestasi di pabrik Oppo, jadi semua unit yang kami jual bisa dijamin pasti resmi dari satu pabrik saja dan pasti tercatat untuk IMEI-nya," tambah Krisva Agnieszca, PR Manager Realme Indonesia.
Sebelumnya Advan, yang merupakan produsen ponsel domestik juga menyatakan optimismenya bisa mencuil pangsa pasar produk ilegal tersebut. Bila aturan ini dirilis, manajemen yakin dari 20% produk ilegal tersebut sekitar 6%-nya akan beralih ke Advan yang memiliki harga yang murah dan fitur mumpuni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News