Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kalangan pengusaha ritel mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berniat merombak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi monopoli waralaba asing yang kehadirannya saat ini semakin menggurita.
Selama ini, kalangan pengusaha waralaba lokal dan pemerintah gerah dengan makin banyaknya waralaba asing yang masuk hanya menggandeng satu pengusaha saja. Mereka pun enggan mewaralabakan kembali lisensi yang telah didapatkannya itu kepada pengusaha lokal lainnya.
Tutum Ruhanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, revisi itu keweangan dari pemerintah sebagai regulator. "Asal revisi itu jangan memberatkan pelaku usaha," ujar Tutum kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Tutum menjelaskan, selama ini para pemilik merek asing memang leluasa bermitra dengan pengusaha lokal karena belum ada regulasi yang jelas. "Jadi, ini masalah bisnis saja. Kalau bisnisnya jelek, mana ada yang mau waralaba?" bebernya.
Sebagai pengusaha lokal, Tutum mengaku tidak gentar atas serbuan pewaralaba atau peritel asing. "Ritel asing dan ritel lokal, khususnya di bidang food and beverage pasti berbeda dari segi rasa. Hanya saja pemain lokal harus belajar mengelola secara profesional. Contohnya, penyajian makanan secara cepat dan higienis," kritik Tutum.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo menegaskan, tidak akan terburu-buru untuk revisi aturan tersebut. "Kami akan membahas secara komprehensif, termasuk dengan pelaku usaha," ujarnya kepada KONTAN.
Kendati masih dalam proses revisi, Gunaryo akan menerima para pewaralaba asing yang menggandeng pengusaha lokal untuk mengajukan izin. "Tetap bisa diproses, tapi harus cermat sekali," ujarnya.
Selama ini, Gunaryo menjelaskan, Kementerian Perdagangan tidak pernah menolak investasi asing masuk untuk berbisnis di sini. "Tapi bukan berarti mereka dengan mudah bisa masuk," katanya.
Gunaryo mengakui, memang pewaralaba asing hanya menggandeng satu pengusaha lokal saja untuk mengembangkan usahanya. Padahal prinsip waralaba bukan seperti itu. "Aturan yang akan keluar nanti itu mengharuskan, yang mendapatkan lisensi dari asing, harus juga bekerjasama dengan pengusaha lokal. Jangan berbisnis sendiri di sini," imbuhnya.
Dengan menggandeng pengusaha lain, pemerintah berharap pengusaha lokal akan mendapatkan ilmu dari berdirinya waralaba asing di sini. Selain itu, sebenarnya, aturan ini juga sejalan dengan aturan di beberapa negara lain yang sudah menerapkan beberapa syarat jika perusahaan waralaba ingin masuk ke sebuah kota. "Kita mau, kalau dia masuk ke Semarang, gandeng pengusaha Semarang," tegas Gunaryo.
Dia mengaku sampai saat ini memang masih ada pewaralaba asing yang akan masuk. "Sudah ada dua di meja saya yang minta izin. Tetapi belum saya izinkan, nanti kita lihat dulu," jelasnya.
Dia bilang, ada dua poin aturan waralaba yang akan disepakati. Pertama, satu pemegang hak waralaba tidak diberi izin membuka cabang lagi di bawah kepemilikan yang sama. Kedua, Kementerian Perdagangan juga bermaksud merevisi pemahaman tentang waralaba, khususnya di usaha ritel. Sebab sekarang ada cafe, convenience store, atau specialty store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News