kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ATVSI Sebut Rencana Pengetatan Iklan Produk Tembakau Rugikan Industri Kreatif


Jumat, 06 Oktober 2023 / 21:19 WIB
ATVSI Sebut Rencana Pengetatan Iklan Produk Tembakau Rugikan Industri Kreatif
ILUSTRASI. Ilustasi Belanja Iklan


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pertelevisian nasional berharap keadilan terkait pengetatan iklan dan promosi rokok di media penyiaran.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.

Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disarankan bijaksana dalam menyusun aturan terkait produk tembakau karena akan berdampak negatif secara luas.

Baca Juga: Asosiasi Industri Minta RPP Kesehatan Terkait Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Terpisah

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan, pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan, termasuk rencana pengetatan jam tayang iklan produk tembakau yang jadi lebih sempit, yaitu mulai pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB.

Sementara, peraturan jam tayang iklan produk tembakau yang saat ini berlaku adalah mulai pukul 21.30 WIB sampai 05.00 WIB.

"Kami tidak pernah tahu tentang public hearing (yang digelar Kemenkes untuk membahas isi RPP UU Kesehatan) dan tidak diundang sebagai (perwakilan) media TV," kata Syafril Nasution dalam siaran persnya, Kamis (5/10).

Syafril melanjutkan, rencana pengetatan tersebut dinilai tidak efektif dan diyakini hanya akan berdampak negatif pada industri kreatif dan media, termasuk televisi.

"Sebaiknya ada riset, apakah melarang iklan (produk tembakau) orang jadi tidak merokok atau malah tidak ada perubahan," katanya.

Lagipula, lanjut Syafril, industri tembakau didalamnya terdapat banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada industri tersebut.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga Gitadi Tegas mengatakan, kehadiran PP memang keharusan untuk menjalankan UU Kesehatan.

Baca Juga: Kecewa Isi RPP UU Kesehatan, Serikat Pekerja Tembakau Sebut Kemenkes Arogan

"Kalau peta dari instrumen kebijakan yang dibutuhkan belum clear, maka aturannya tidak akan efektif," kata Gitadi Tegas.

Gitadi menyarankan Kemenkes, sebagai leading sector dari RPP UU Kesehatan, tidak memaksakan waktu dan terburu-buru menyelesaikan aturan bagi produk tembakau dan perumusannya harus bijaksana, serta melibatkan pihak terdampak.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul ATVSI Berharap Dilibatkan dalam Penyusunan Kebijakan Terkait Pengetatan Iklan Produk Tembakau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×