kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Badan Karantina pangkas waktu dwelling time


Kamis, 21 Mei 2015 / 15:17 WIB
Badan Karantina pangkas waktu dwelling time
ILUSTRASI. 6 Manfaat Masker Organik untuk Kulit Wajah yang Harus Anda Tahu


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah menjadi garda terdepan pemeriksaan barang impor, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) memangkas waktu dwelling time dari waktu 2,7 hari menjadi 1,3 hari pada proses pemeriksaan Karantina. Waktu yang lebih cepat dipastikan tidak akan membuat kualitas pemeriksaan terhadap barang impor berkurang.

Mei ini, Badan Karantina telah memangkas ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor sejak dibongkar dari kapal sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out) atau yang disebut dengan dwelling time. Jika normalnya waktu pemeriksaan di Karantina selama 2,7 hari sekarang bisa lebih cepat 1,3 hari sampai 1,5 hari.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaaan Karantina menempatkan Badan Karantina melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum petugas Bea Cukai.

Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kemtan menjelaskan dalam tiga proses pengecekan semua waktu pemeriksaan dipersingkat. Pertama, pre clearance yang didalamnya menjadi peran Badan Karantina waktunya dipersingkat. Bisa menghemat waktu 0,5 hari sampai 1,5 hari menjadi 2,7 hari.

Sebagai informasi, pre clearance adalah waktu penyimpanan dan penyiapan dokumen peti kemas di pelabuhan. Badan Karantina bisa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Padahal sebelumnya pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Pabean atau Bea Cukai.

Kedua, customs clearance yakni proses pengecekan oleh Petugas Bea Cukai selama 0,5 hari. Terakhir pada post clearance waktunya selama 1,5 hari. Semula waktu yang dibutuhkan mencapai 6 hari sampai 7 hari. Kini targetnya tidak boleh lebih dari waktu 4,7 hari.

"Proses yang lebih cepat ini menguntungkan pengusaha. Mereka akan dapat menghemat ongkos angkut per kontainer hingga 50% yang rata-rata tarifnya sebesar Rp 700.000. Sebab, kami telah lebih dahulu memeriksa kontainer mereka," papar Banun pada Rabu (21/5) di Pelabuhan Tanjung Priuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×