kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bantahan AirNav Indonesia atas pernyataan IATCA


Rabu, 26 Juli 2017 / 18:16 WIB
Bantahan AirNav Indonesia atas pernyataan IATCA


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Permintaan Indonesia Air Traffic Controller Association (IATCA) Jakarta agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan investigasi terhadap jajaran direksi  Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan AirNav Indonesia terkait slot penerbangan, langsung mendapat tanggapan dari pihak AirNav.

Menurut Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo, AirNav Indonesia terus berbenah diri untuk meningkatkan layanan navigasi penerbangan. Sejumlah langkah pembenahan terus dilakukan, salah satunya yakni upaya perseroan untuk terus meingkatkan pergerakan pesawat per jam di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dia menjelaskan, AirNav Indonesia setiap tahunnya melakukan peningkatan kapasitas penerbangan di Bandara Soekarno Hatta sesuai dengan instruksi kementerian perhubungan. Pada tahun 2012 sebelum AirNav dibentuk, kapasitas bandara Soekarno-Hatta hanya 52 pergerakan per jam.

"Di tahun 2013 setelah AirNav Indonesia terbentuk kapasitas penerbangan di bandara Soekarno-Hatta meningkat sebanyak 64 pergerakan," jelasnya dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (26/7).

Peningkatan tersebut didukung oleh implementasi prosedur SID-STAR RNAV-1 dan pengoperasian tower dual desk (utara-selatan) serta ASMGCS Tahap Pertama. Pada 2013, kapasitas penerbangan kembali meningkat menjadi 68 pergerakan.

Pada tahun 2014, jumlahnya meningkat lagi menjadi 72 pergerakan. Dan di 2017 ini, dalam rangka menyukseskan program kepariwisataan, Airnav Indonesia meningkatkan kapasitas bandaranya menjadi 76 pergerakan per jam.

“Sebab Soekarno-Hatta masih menjadi hub utama penerbangan nasional. Karena itu kapasitas penerbangan kita tingkatkan terus,” ujar Didiet.

Tahun ini, AirNav juga mengoperasikan ASM-GCS level 2 di bandara Soekarno-Hatta sehingga semua pergerakan pesawat maupun kendaraan dapat terpantau.

Terkait adanya rumor yang beredar bahwa Airnav melanggar batas keselamatan di bandara Soekarno Hatta, manajemen menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.

Pada 25 Juli lalu, Indonesia Air Traffic Controller Association (IATCA) Jakarta mencatat ada 84 pergerakan pesawat per jam yang dilakukan oleh salah satu maskapai. Manajemen Airnav langsung membantah pernyataan tersebut melalui siaran persnya.

"Bisnis AirNav itu Cuma satu, yaitu safety. Karena itu kami tidak mungkin melakukan hal yang membahayakan keselamatan penerbangan,” tambah Didiet.

Didiet menegaskan bahwa AirNav Indonesia dan AP 2 bekerjasama dengan pengelola layanan navigasi asal Inggris, UK NATS dengan tujuan meningkatkan kapasitas pergerakan pesawat di bandara hingga 86 pergerakan per jam.

"Di Heathrow, London saja yang runway-nya seperti Soekarno-Hatta sampai 100 pergerakan per jam. Jadi tidak ada itu berbahaya. Selama prosedur dan regulasi terpenuhi, keselamatan akan tetap terjaga," katanya.

Diterangkannya, bila keselamatan terganggu, pasti maskapai nasional dan internasional melakukan complain. “Kenyatannya kan tidak ada. Semua justru senang karena kita meningkatkan kapasitas,” pungkasnya.

Pernyataan AirNav ini sekaligus menjawab komentar yang dilontarkan Andre Budi Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Air Traffic Controller Association.

Sebelumnya diberitakan, IATCA meminta Menhub melakukan investigasi terkait adanya pelanggaran Instruksi Menteri Perhubungan No 8 tahun 2016 tentang perataan Distribusi Jadwal Penerbangan Dan Slot Time Di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Untuk Peningkatan Pelayanan Dan Keselamatan Penerbangan.

Dalam Poin kedua IM No 8/2016 itu menyebutkan, untuk regular flight dibatasi paling banyak maksimum 72 pergerakan per jam. Namun, pada 25 Juli 2017 lalu, Andre Budi Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Air Traffic Controller Association mengungkapkan, jajaran direksi AirNav melanggar Instruksi Menteri karena mengizinkan maskapai untuk menambah penerbangan per jam.

"Pada 25 Juli 2017 lalu jam 9.00-10.000 WIB ada pergerakan 84 pergerakan pesawat, aturan menyebutkan hanya 72 pergerakan, aturan internasional juga demikian, ini berbahaya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (26/7).

Berita tentang pernyataan IATCA bisa dibaca dalam artikel ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×