Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperluas batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan berpotensi membuka pasar baru bagi pengembang perumahan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan menengah yang selama ini belum terakomodasi dalam skema pembiayaan subsidi maupun belum mampu membeli rumah komersial.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERra) Ari Tri Pitoyono menilai, perluasan sasaran tersebut dapat meningkatkan permintaan rumah, terutama dari kalangan generasi milenial. Kelompok ini dinilai memiliki kebutuhan terhadap hunian dengan harga dan desain yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
“Ini akan meluaskan pangsa subsidi berkali-kali lipat. Yang selama ini belum bisa mengambil rumah dengan skema subsidi, sekarang punya kesempatan untuk mengakses pembiayaan perumahan,” ujar Ari kepada KONTAN, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: AALI Optimistis Raih Kinerja Positif hingga Akhir 2026, Ini Strateginya
Menurut Ari, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi pengembang untuk memasarkan rumah dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 600 juta kepada kelompok pembeli baru. HIMPERra menyatakan telah mengusulkan perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan menengah sejak akhir tahun lalu.
Dari sisi pasokan, Ari menyebut pengembang siap mengantisipasi potensi kenaikan permintaan. Perluasan pasar tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan rumah sekaligus mempercepat penyerapan stok yang belum terjual, terutama di tengah tekanan pasar properti sepanjang paruh pertama 2026.
“Pengembang sangat siap untuk membangun berapa pun, bahkan kabar ini sudah kita tunggu sangat lama. Kami melihat kelompok masyarakat berpenghasilan menengah, terutama generasi milenial, merupakan pasar yang potensial karena mereka membutuhkan rumah dengan harga dan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan,” kata Ari.
Meski demikian, perluasan sasaran penerima rumah subsidi perlu diikuti skema pembiayaan yang berbeda berdasarkan kelompok penghasilan. Ari memperkirakan bunga kredit bagi kelompok berpenghasilan menengah dapat berada di kisaran 6%–7%, lebih tinggi dibandingkan bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar 5% bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, besaran bunga tersebut masih berupa perkiraan dan perlu dikonfirmasi kepada pemerintah.
Ari menilai, perbedaan skema tersebut dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat tanpa mengurangi akses MBR terhadap rumah subsidi. Kelompok berpenghasilan menengah dapat mengakses pembiayaan untuk rumah dengan harga lebih tinggi, sedangkan MBR tetap memperoleh fasilitas FLPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia menyoroti catatan kredit dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK yang dapat menghambat sebagian masyarakat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR). Kendala tersebut, antara lain, berkaitan dengan riwayat pinjaman daring dan penggunaan layanan beli sekarang bayar nanti atau paylater.
“Kalau sekarang untuk mempercepat penjualan rumah dan memenuhi target pemerintah membangun rumah bagi masyarakat, langkah ini sudah sangat tepat. Namun, ke depan, pemerintah juga perlu mencari solusi bagi masyarakat yang terkendala SLIK agar mereka tetap memiliki kesempatan mengakses KPR,” tutup Ari.
Baca Juga: Sentul City (BKSL) Luncurkan Uptown Park, Siapkan 110 Hunian Premium di Sentul City
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














