kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Batasan properti asing dilonggarkan


Jumat, 06 Oktober 2017 / 12:36 WIB
Batasan properti asing dilonggarkan


Reporter: Anggar Septiadi, Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para ekspatriat dan pengusaha properti di Tanah Air. Pemerintah akan memperlonggar batasan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Lewat revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan, WNA bisa memiliki properti hak guna bangunan (HGB), dari sebelumnya hanya hak pakai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, selama ini orang asing hanya diperkenankan miliki properti dengan status hak pakai.

Kata Sofyan, dalam prakteknya, ini menyulitkan pengusaha properti serta tak menarik bagi warga asing. Alhasil, pilihannya adalah dengan merevisi aturan. "Yakni membangun apartemen hanya atas tanah hak pakai atau membolehkan orang asing membeli HGB," ujar Sofyan kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Dalam RUU Pertanahan, kata Sofyan, Kementerian Agraria mengusulkan perubahan aturan menjadi apartemen atau rusun yang dibangun atas tanah hak guna bangunan dapat dimiliki oleh orang asing.

Namun Sofyan buru-buru mengatakan, klausul ini masih berupa draft RUU Pertanahan. Sehingga pemerintah masih akan membahasnya bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski masih wacana, rencana pemerintah memperluas kepemilikan WNA di sektor properti langsung mendapat sambutan dari pengusaha properti. Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida bahkan meminta pemerintah mengatur hal krusial lain, terkait jenis properti dan nilai transaksi yang bisa dilakukan oleh WNA.

Tujuannya agar tidak timbul persaingan dalam kepemilikan properti dengan warga negara Indonesia (WNI). "Jangan sampai nanti asing malah bisa beli rusunami yang harusnya untuk masyarakat Indonesia. Harus ada koridornya, misalnya apartemen yang level atas dan dibatasi nilai minimum transaksinya," ujar Totok kepada KONTAN, Kamis (5/10).

Wakil Ketua Komite Tetap Properti Kadin Tulus Santoso menjelaskan, ada beberapa keuntungan pelonggaran kepemilikan properti asing ini.

"Kalau unit banyak yang terjual akan mempengaruhi industri lain, misal furnitur, bahan bangunan, semen, dan konsumsi rumah tangga juga akan meningkat," jelasnya. Ekonomi akan terdorong lebih kencang dari aneka sektor manufaktur.

Apalagi, kata Tulus, dengan status HGB, warga asing dapat menjadikan propertinya sebagai jaminan di bank untuk pengajuan kredit. Geliat kredit properti perbankan tambah kencang.

Pengamat properti Ali Tranghanda bilang, agar WNA bisa memiliki HGB murni, UU Pokok Agraria harus diamandemen. "Di aturan tersebut, asing hanya boleh hak pakai," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×