Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bakal punya pengaruh besar bagi industri tambang batubara tanah air. Salah satunya karena beleid anyar tersebut menetapkan batubara sebagai barang kena pajak (BKP).
Hal tersebut tertera di Pasal 112 UU Cipta Kerja yang mana beleid ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 4A ayat (2) menjadi salah satu pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Pasal ini menjelaskan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang seperti barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
Baca Juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja akan ungkit industri manufaktur
Sedangkan di bagian penjelasan Pasal 4A, tertulis bahwa komoditas batubara yang bukan barang kena pajak dan tidak terkena PPN adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia mengaku pihaknya masih mengkaji secara komprehensif terlebih dahulu mengenai butir-butir aturan pajak untuk batubara tersebut di UU Cipta Kerja.
Namun, ia menilai, pada dasarnya perlakuan pajak pertambangan di tiap produsen batubara berbeda-beda.
“Antara PKP2B (Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara) generasi 1, generasi 2, dan generasi 3 beda semua. Begitu juga pajak di IUP (Izin Usaha Pertambangan),” ujar dia ketika dihubungi Kontan, Rabu (7/10) malam.
Terlepas dari itu, Hendra menduga perubahan yang terjadi di UU Cipta Kerja ini dilakukan agar kewajiban pajak yang utamanya ditujukan kepada pemegang PKP2B bakal lebih besar sesuai amanat UU Minerba.
Baca Juga: Pengamat: Insentif royalti hilirisasi batubara di UU Cipta kerja berdampak positif
Dalam hal ini, beleid tersebut mengamanatkan agar penerimaan negara yang diperoleh dari perusahaan batubara yang izinnya diperpanjang akan lebih besar di masa mendatang.
“Jadi kalau perpanjangan PKP2B dilakukan, maka perlu dipastikan agar penerimaan negara dalam perpajakan lebih besar,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News