Reporter: Handoyo |
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penetapan bea keluar (BK) untuk batubara mungkin saja diterapkan. Untuk saat ini, penerapan BK tidak bisa diterapkan bagi perusahaan yang telah melakukan kontrak karya.
Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, ke depan perusahaan eksportir batubara yang tidak melalui kontrak karya bisa dikenakan BK. "Jadi tata niaga ekspor tetap bisa dilakukan," ujar Deddy (7/6). Tata niaga tersebut, menurut Deddy mungkin dilakukan untuk memonitor pelaksanaan dan mengatur volume yang boleh untuk diekspor.
Selama ini, menurut Deddy regulasi untuk tata niaga ekspor batubara tersebut belum ada. Guna membahas hal tersebut, Kemendag sedang berkoordinasi dengan kementerian yang bersangkutan. Tata niaga tersebut, berguna untuk mencegah adanya penjualan barang mineral tambang termasuk batu bara yang dilakukan secara ilegal dan tidak tercatat ekspornya.
Untuk menentukan kuota ekspor, dapat dilakukan dengan menggunakan kinerja tahun 2010. Seperti halnya barang mineral, penentuan kuota ekspor tersebut dapat dilihat menggunakan kriteria luas lahan, deposit yang masih tersedia dan kapasitas produksi.
Dibandingkan 65 komoditas mineral sebelumnya yang telah ditetapkan, namun pengaturan ekspor untuk batubara sedikit berbeda. "Kalau batubara hilirisasinya susah, tidak seperti tambang yang lain," ujar Deddy.
Terkait kemungkinan tahun 2014 batubara belum sampai pada pelarangan ekspor, Deddy bilang hal tersebut harus dipertimbangkan karena hilirisasi yang cenderung sulit tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News