Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kemitraan antara ritel modern dengan warung tradisional rupanya urung dirilis pada bulan ini. Alasannya pembahasan mengenai beleid tersebut dengan pihak-pihak terkait belum selesai.
“Belum (selesai digodok), iya belum akan dirilis pada bulan ini,” ujar Budi Santoso, Direktur Bina Usaha dan pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10).
Lana Soelistianingsih, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia berpendapat, pemerintah tidak perlu melakukan intervensi terhadap mekanisme bisnis ritel. Sebab beleid tersebut cenderung ‘memaksa’ peritel modern untuk mamasok produk pada warung tradisional dengan harga murah. Hal ini berpotensi untuk merugikan peritel modern bila menjual barang tanpa mengambil margin keuntungan.
Dirinya mengatakan lebih baik pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPN). Hal ini bisa menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi peritel modern dan warung tradisional. Langkah tersebut bisa dilakukan Kementerian Perdagangan dengan skema pendataan warung tradisional berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Dirinya mengingatkan pemerintah lebih baik menempuh cara-cara kebijakan, salah satunya dengan membatasi ekspansi ritel modern di beberapa wilayah ketimbang merilis beleid tersebut.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak merasa keberatan mengenai adanya rencana penerbitan permendag mengenai kemitraan ritel modern dengan warung tradisional selama saling menguntungkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News