Reporter: Aulia Ivanka Rahmana, Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Investasi pertambangan Tanah Air memiliki banyak risiko. Terutama risiko bencana alam dan juga perubahan kebijakan pemerintah yang bisa menghentikan produksi sewaktu-waktu. Maka itu, perlu pemahaman yang kuat bagi industri pendukung seperti pihak asuransi dalam memahami karakteristik bisnis tersebut.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Center for Energy Security Studies (CESS) dari hasil penelitian yang dilakukan mulai banyak sengketa perusahaan pertambangan dengan perusahaan asuransi akibat pemahaman yang tidak sama.
Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hendra Sinadia mengatakan, bahwa kasus sengketa perusahaan tambang dengan pihak asuransi saat ini mungkin banyak terjadi.
"lni terjadi bisa saja pada semua pertambangan, maka itu perlu pemahaman bagi asuransi soal bisnis tambang yang penuh risiko," ungkap dia, kemarin.
Meski demikian, Hendra juga menghimbau kepada para perusahaan tambang untuk selalu menjalankan good mining practice. "Tetapi saya pikir pemegang in pertambangan baik IUP ataupun Kontrak Karya sudah menjalankan hal itu, karena di IUP ataupun Kontrak Karya hak dan kewajiban diatur sangat rinci" ucap Hendra.
Dia menjelaskan bahwa saat ini dengan perubahan alam akibat global warming, kemungkinan musibah dan bencana alam sering terjadi pada bisnis pertambangan. "Apa yang terjadi di tambang bawah tanah Freeport misalnya karena adanya hidrometeorologi tidak bisa dihindarkan, demikian juga dengan perusahaan tambang Toka Tindung ketika terkena bencana alam longsor, itu sangat mungkin terjadi," imbuh dia.
Ali Ahmudi Achyak, Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies) mengungkapkan, dalam industri pertambangan, risiko seperti longsor, banjir, kecelakaan tambang, hingga gangguan operasional memang sangat tinggi.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari strategi risk management yang baik, sangat umum bagi perusahaan tambang untuk memiliki asuransi yang melindungi asset tambang dan melindungi risiko gangguan usaha serta operasional, terang dia.
Kata Ali, saat ini sektor pertambangan menghadapi tantangan dari berbagai sisi sekaligus seperti risiko geologi dan bencana alam (misalnya longsor, banjir, atau kegagalan lereng tambang), fluktuasi harga komoditas global, khususnya peningkatan signifikan harga minyak akibat perang Iran-US dan Israel, biaya operasional yang meningkat, dan ketidakpastian pembiayaan dan asuransi.
Ali menilai bahwa sangat penting asuransi memahami bisnis tambang. lndustri pertambangan memiliki karakter risiko yang sangat spesifik, seperti geoteknik dan stabilitas lereng tambang, cuaca ekstrem, kegagalan alat berat, dan gangguan operasional tambang bawah tanah maupun tambang terbuka.
"Perusahaan asuransi yang masuk ke sektor ini seharusnya memiliki underwriter dan risk engineer yang memahami karakteristik pertambangan," jelas dia.
Sementara itu, kasus klaim asuransi pertambangan pernah didapatkan sebuah perusahaan besar di lingkup tambang emas pada tahun 2021 dan 2022.
Klaim asuransi perusahaan tersebut berperan signifikan dalam kinerja keuangan perusahaan, terutama pada semester I 2022 dimana pendapatan klaim asuransi yang didapat mencapai US$ 42,56 juta. Klaim ini berkaitan dengan kerusakan material dan gangguan bisnis.
Potensi Premi Turun
Sementara itu, wacana pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batubara 2026 dinilai berpotensi memengaruhi kinerja industri asuransi umum.
Pengurangan kuota produksi yang signifikan diperkirakan berdampak pada sejumlah lini bisnis yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan batubara.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, potensi pemotongan kuota produksi batubara tahun 2026 yang dilaporkan bisa mencapai 40% menurut Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA), akan berdampak negatif pada perusahaan asuransi, khususnya di lini marine cargo, alat berat, dan asuransi energi.
“Penurunan produksi akan mengurangi volume pengiriman batubara, sehingga premi marine cargo berpotensi turun. Utilisasi alat berat yang lebih rendah juga berdampak pada premi asuransi alat berat dan engineering,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, selain menekan pendapatan premi, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko klaim.
Gangguan kontrak, penundaan proyek, hingga penurunan utilisasi alat berpotensi memicu klaim, terutama jika terjadi perselisihan kontraktual atau kerusakan alat akibat idle yang berkepanjangan.
Irvan menambahkan, lini asuransi marine cargo, alat berat, serta property all risk di situs tambang berpotensi paling terpapar.
Penurunan volume produksi dan ekspor akan mengurangi aktivitas pengiriman barang, menurunkan kebutuhan alat berat, dan mengurangi eksposur risiko aset tertanggung. Dampaknya, premi yang dibukukan berpotensi menyusut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













