kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI dan OJK akan monitor harga properti pascapelonggaran LTV


Senin, 02 Juli 2018 / 19:06 WIB
BI dan OJK akan monitor harga properti pascapelonggaran LTV
ILUSTRASI. Manfaat KPR


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan kewenangan bank dalam memberikan besaran uang muka atau down payment (DP). Ini adalah langkah pelonggaran kebijakan loan to value (LTV).

Meski begitu, bank sentral mengatakan hal tersebut tak akan membuat harga properti melambung dan memunculkan spekulasi harga. Alasannya, BI akan melakukan evaluasi program relaksasi LTV tersebut dalam waktu kurang dari setahun.

"Kami akan evaluasi kurang dalam setahun sekali, tapi bisa lebih cepat kalau tiba-tiba ada boom (kenaikan harga)," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/7).

Di samping itu, pihak BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memonitor jalannya kebijakan pelonggaran LTV. Jika kenaikan harga dan permintaan properti sudah tak wajar maka bank sentral tak segan untuk memperketat kembali kebijakan tersebut.

Selain itu, BI dan OJK juga diperkenankan untuk memeriksa bank bila terlihat tanda harga properti tak sesuai dengan harga normal. Meski begitu, BI menegaskan pihak perbankan sudah memiliki mitigasi risiko untuk mencegah overprice.

"BI sebagai otoritas makroprudensial, kami bisa apabila diperlukan memeriksa ke bank. Kami bersama OJK yang akan melihat itu dan juga masih lebih detail. Tapi bank masing-masing sudah punya mitigasi dalam memberikan kredit guidance income. Tidak perlu khawatir," kata Filianingsih.

Memang, dalam memberikan pelonggaran LTV bank sentral juga memberikan sejumlah syarat bagi bank untuk ikut dalam kebijakan tersebut. Antara lain, pertama, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) net dan NPL kredit pemilikan rumah (KPR) harus di bawah 5%. Kedua, bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain dalam kurun waktu minimal satu tahun.

Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden. Ketiga, implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.

Keempat, bank juga harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Kelima, implementasi pencairan bertahap hanya diberikan kepada pengembang (developer) yang memenuhi kebijakan manajemen resiko bank. Antara lain kelayakan usaha developer.

Keenam, bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit dan pencairan berhatap harus dilakukan melalui rekening bank, baik dari debitur maupun developer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×