Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan, perusahaan aplikator transportasi daring agar tidak menaikkan tarif atau menambah biaya yang dibebankan kepada konsumen sebagai respons atas pembatasan biaya platform maksimal 8%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
YLKI menilai, implementasi aturan ini perlu diawasi agar penyesuaian model bisnis aplikator tidak berujung pada kenaikan biaya transportasi daring bagi masyarakat.
Baca Juga: Menguji Prospek Bisnis Outing di Tengah Efisiensi Korporasi
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, pembatasan biaya platform harus disertai transparansi komponen tarif dan pengawasan pemerintah. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan kebijakan tidak justru menambah beban konsumen.
“Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
YLKI juga meminta pemerintah melibatkan perwakilan konsumen dalam penyusunan aturan turunan terkait tarif transportasi daring.
Menurut Rio, kebijakan tarif perlu mempertimbangkan keberlanjutan usaha aplikator sekaligus menjaga keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
Selain itu, YLKI mengingatkan agar pembatasan biaya platform tidak dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas layanan.
Baca Juga: Enam Medali Asian Games 2026 Jadi Momentum Penguatan Binaan Bulu Tangkis Indonesia
Aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, hingga penanganan pengaduan konsumen harus tetap menjadi perhatian perusahaan aplikator.
“Jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, komponen biaya lain justru bertambah dan membuat konsumen membayar lebih mahal,” kata Rio.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan, YLKI mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan aplikator, termasuk struktur biaya yang dibebankan kepada pengguna.
Transparansi dinilai penting agar konsumen mengetahui rincian biaya yang dibayarkan sekaligus memudahkan pemerintah mengawasi pelaksanaan aturan.
Baca Juga: Harga Batubara Lebih Murah dari LNG, Ekspor Indonesia Berpotensi Naik di Akhir 2026
YLKI menegaskan, pembatasan biaya platform harus diikuti pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Dengan demikian, penataan ekosistem transportasi daring tetap dapat berjalan tanpa mengurangi perlindungan terhadap konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













