kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BKF: Seluruh Peraturan Pendukung untuk Implementasi Pajak Karbon Sedang Dimatangkan


Selasa, 14 Juni 2022 / 18:22 WIB
BKF: Seluruh Peraturan Pendukung untuk Implementasi Pajak Karbon Sedang Dimatangkan
ILUSTRASI. Pajak karbon. REUTERS/Wolfgang Rattay/File Photo


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persiapan implementasi pajak karbon terus bergulir. Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, saat ini seluruh peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon masih terus dimatangkan oleh seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Keuangan. 

“Penyusunan peraturan-peraturan tersebut telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (Nationally Determined. Contribution), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi,” tuturnya kepada Kontan.co.id (14/6).

Seperti diketahui, pemerintah berencana mulai menerapkan pajak karbon pada 1 Juli 2022 mendatang. Pada tahapan awal ini, implementasi pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi atau cap & tax. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. 

Baca Juga: Begini Tanggapan Sejumlah Pengembang PLTU Terkait Rencana Penerapan Pajak Karbon

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri sebelumnya telah menetapkan klasifikasi penetapan pajak karbon untuk PLTU batubara. Dengan klasifikasi ini, nilai batasan emisi yang ditetapkan untuk PLTU ditetapkan dengan besaran yang berbeda, tergantung kapasitasnya.

Secara terperinci, nilai batasan emisi yang ditetapkan adalah sebesar  0,918 ton CO2 per MegaWatt-hour (MWh) untuk PLTU dengan kapasitas di atas 400 MW, 1,013 ton CO2/MWh untuk PLTU dengan kapasitas 100 MW-400 MW, dan 1.094 ton CO2/MWh untuk PLTU Mulut Tambang 100 MW hingga 400 MW. 

Penerapan pajak karbon untuk PLTU dengan kapasitas 25 MW hingga 100 MW rencananya baru diterapkan  pada 2023. Pertimbangannya ialah karena PLTU pada klasifikasi ini dinilai memiliki kapasitas yang kecil dan dianggap sebagai tulang punggung supply kelistrikan di luar Pulau Jawa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×