kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

BPH Migas Belum Dapat Laporan dan Pengajuan Hak Khusus Niaga Gas dari PLN EPI


Senin, 01 Januari 2024 / 15:09 WIB
BPH Migas Belum Dapat Laporan dan Pengajuan Hak Khusus Niaga Gas dari PLN EPI
ILUSTRASI. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) telah mengantongi izin niaga gas bumi dari Menteri Investasi


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-BOGOR. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) telah mengantongi izin niaga gas bumi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, Balil Lahadalia pada 16 Agustus 2023. Namun hingga kini BPH Migas belum mendapat laporan maupun pengajuan terkait hak khusus niaga dari PLN EPI. 

Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Soerjaningsih menjelaskan sesuai ketentuan yang ada, BPH Migas akan menerbitkan hak khusus untuk niaga gas bumi ke Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha.  

“Namun, sampai saat ini belum ada laporan ke BPH Migas dan pengajuan untuk mendapatkan izin hak khusus tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Sentul, Bogor Sabtu (30/12). 

Baca Juga: Begini Kata Menteri ESDM Soal Alokasi Gas untuk PLN EPI

Dalam catatan Kontan.co.id sebelumnya, merujuk salinan Surat keputusan BKPM yang diperoleh KONTAN, PLN EPI resmi memperoleh Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 35202 untuk distribusi gas alam dan buatan.

Bahlil dalam suratnya menuliskan, penerbitan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam lampiran SK tersebut, PLN EPI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk perizinan berusaha berbasis resiko dengan verifikasi Kementerian ESDM. Masa berlaku izin usaha ini 20 tahun.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan, merujuk pada sejumlah ketentuan atau peraturan yang ada, pemberian izin usaha telah diberikan.

Selain itu, pemberian izin usaha ini juga sebagai konsekuensi atas pembentukan Holding Subholding PLN.

"Untuk menjalankan kegiatan usaha migas antara lain kegiatan usaha hilir, maka PLN EPI perlu memiliki izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dalam melaksanakan penjualan Gas Bumi ke Pembangkit PLN Group," kata Dadan kepada Kontan, Kamis (14/12).

Dadan menjelaskan, izin usaha niaga migas PLN EPI ditandai dengan surat Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 91200190805140001 yang diterbitkan tanggal 16 Agustus 2023 dan berlaku hingga 31 Desember 2023.  

Sebelumnya, Corporate Secretary PLN EPI Mamit Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh surat alokasi dan izin niaga gas bumi yang memuat tentang dasar pembentukan dan arahan dari pemerintah.

Baca Juga: Dapat Izin Niaga Gas Dari Menteri BKPM, PLN EPI Bakal Bangun Infrastruktur Gas

"Sesuai surat, PLN EPI berfokus pemenuhan kebutuhan energi primer yakni gas dan LNG untuk sektor kelistrikan bagi internal PLN," kata Mamit kepada Kontan, Jumat (15/12).

Mamit menjelaskan, PLN EPI memiliki tugas untuk mengkonsolidasi pemenuhan kebutuhan gas yang selama ini terpencar agar menjadi leih efisien.

Pasca perolehan izin niaga gas bumi, PLN EPI berencana mengembangkan infrastruktur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi primer bagi kelistrikan internal PLN.

"Pengembangan infrastruktur melalui program gasifikasi, pengembangan LNG mini untuk pembangkit di lokasi terpencil serta Compressed Natural Gas (CNG)," jelas Mamit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×