kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BPOM tarik produk berlabel bebas CPO


Selasa, 01 Maret 2016 / 15:08 WIB
BPOM tarik produk berlabel bebas CPO


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya menarik produk ilegal asal Italia berlabel Palm Oil Free (POF) dari pasar. Produk yang terkesan menjadi kampanye negatif buat crude palm oil (CPO) ini sempat meresahkan industri sawit.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringga mengatakan ketika mendapatkan laporan produk makanan ringan impor asal Italia yang dinilai illegal, BPOM langsung mengambil tindakan. BPOM memanggil importir terkait dan meminta menghentikan suplai barang tersebut.

"BPOM menilai barang yang dimasukan ke Indonesia itu tidak sesuai dengan izin yang diberikan BPOM," ujarnya, Selasa (1/3).

Roy menjelaskan, ketika mengurus izin, importir tidak mencantumkan adanya label POF. Setelah diselidiki, ternyata label tersebut berupa stiker yang kemungkinan ditempel ketika barang sudah masuk di Indonesia.

BPOM, juga sudah memanggil distributor untuk menarik barang itu dari supermarket-supermarket BPOM juga sudah instruksikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) yang ada di seluruh Indonesia untuk mengawasi peredaran barang tersebut.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemdag Widodo membenarkan kalau BPOM sudah menarik produk berlabel POF tersebut dari pasaran. "Sudah, sudah ditarik dari pasaran oleh Badan POM. Persoalan itu sudah selesai," terangnya.

Ketua Umum Gapki Joko Supriyono mengapresiasi gerak cepat Kemdag yang meminta BPOM menindaklanjuti untuk memeriksa ke lapangan terkait beredarnya produk makanan impor tersebut. Gapki juga sangat mengapresiasi BPOM yang telah bekerja dengan efektif dan memerintahkan distributor untuk menarik peredaran produk berlabel POF dari masyarakat.

Menurutnya, tindakan cepat BPOM menunjukkan pemerintah sangat peduli kepada kepentingan rakyat banyak. Perlu diketahui produk makanan berlabel POF ini tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Badan POM ini. Pada saat mendaftarkan produknya ke BPOM importir/distributor tidak mencantumkan klaim POF.

Saat ini BPOM telah memerintah importir/distributor untuk menarik semua produk berlabel POF beredar di masyarakat. BPOM juga meminta kepada semua Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terhadap produk yang mencantumkan Palm Oil Free, apabila ada temuan akan dilakukan pengamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×