kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM temukan 68 kosmetik berbahaya


Jumat, 19 Desember 2014 / 15:53 WIB
BPOM temukan 68 kosmetik berbahaya
ILUSTRASI. Drama Korea Celebrity, salah satu drama Korea populer terbaru yang dibintangi oleh aktris Park Gyu Young sebagai pemeran utamanya.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Produk kosmetik mengandung zat berbahaya masih sulit dihilangkan dari pasaran. Sepanjang tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 68 jenis kosmetik mengandung zat kimia berbahaya, diantaranya 32 kosmetik impor dan 36 kosmetik dalam negeri. Jumlah ini naik dibandingkan lima tahun terakhir.

"Kami telah mengawasi 32 milyar kosmetika dan 54 persennya merupakan produk ilegal, termasuk yang mengandung bahan berbahaya. Dari 2010 sampai tahun lalu jumlahnya menurun dari 0,86% menjadi 0,48%. Namun Desember 2014 naik lagi menjadi 0,99%,'' kata Dr. Roy Sparringa, Kepala BPOM dalam acara konferensi pers Public Warning Kosmetika Berbahaya di Jakarta, Jumat (19/12/14).

Berdasarkan data BPOM, peningkatan jumlah kosmetika berbahaya dipicu oleh penggunaan kosmetik yang meningkat tajam. Data di Eropa menunjukkan, pertumbuhan kosmetik mencapai 20%, termasuk produk ilegal.  

Roy menjelaskan, zat berbahaya dalam kosmetika tersebut didominasi pewarna berbahaya yaitu merah K3 dan rhodamin, cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri).  

"Ada 18 kosmetik mengandung cemaran timbal atau Pb, umumnya pada lipstik dan pewarna rambut, 16 item mengandung merkuri pada krim pemutih, dua item mengandung cemaran arsen, 14 mengandung pewarna merah K3, 6 item mengandung pewarna Rhodamin, dan masih pula ditemukan hidroquinon sebagai pemutih dan pencerah. Adapula yang mengandung asam retinoad "ungkap Roy.

Hasil uji menunjukkan, zat-zat berbahaya tersebut bersifat karsinogenik atua menyebabkan kanker serta berbahaya bagi janin jika dipakai oleh ibu hamil.

Selama tahun 2014 ini, menurut Roy telah dilakukan projustitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika. Sebanyak 310 kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi diganjar dengan hukuman pidana penjara satu tahun sembilan bulan. (Eva Erviana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×