kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BRTI: Registrasi perangkat mengurangi kejahatan telekomunikasi


Rabu, 19 Desember 2018 / 18:30 WIB
BRTI: Registrasi perangkat mengurangi kejahatan telekomunikasi
ILUSTRASI. Menkominfo lantik Anggota KRT-BRTI Periode 2018-2022


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Adanya ketetapan BRTI mengenai regulasi perangkat telekomunikasi dianggap mampu mengurangi kejahatan yang menggunakan perangkan telekomunikasi. Namun tidak sepenuhnya kebijakan tersebut mampu menghilangkan kejahatan menggunakan perangkat telekomunikasi.

Ismail, Ketua BRTI sekaligus Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPI) Kominfo menyampaikan paling tidak aturan registrasi tersebut akan mengurangi niat untuk melakukan kejahatan. Hanya saja saat ini banyak pelaku kejahatan yang melakukan registrasi menggunakan data palsu.

“Dengan teregistrasi, orang tersebut akan merasa tidak aman atau tidak nyaman untuk melakukan kejahatan. Salah sebab masih ada kejahatan karena dia bisa menggunakan telekomunikasi tanpa register dengan bener ke pribadi dia, mungkin registrasi pakai nama orang lain atau asal-asalan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12).

Oleh karena itu, Kominfo terus melakukan penyisiran dan penyempurnaan agar semakin hari kualitas data semakin baik. Sehingga mempersempit peluang orang melakukan kejahatan dengan perangkat telekomunikasi tanpa teregister.

Termasuk dalam hal ini kejahatan yang berkaitan dengan financial technology atau fintech yang saat ini meresahkan. BRTI akan melakukan koordinasi dengan stakeholder dan melakukan kerjasama dengan OJK dan BI sesuai dengan kewenagan dan regulasi dari Kominfo untuk bisa menindak hal tersebut.

“Jadi BRTI bisa melakukan instruksi kepada telko operator untuk melakukan pemblokiran (nomer), tetapi ini bukan BRTI, selama ini konteks ini dijalankan Kominfo melalui APTIKA. Nah sekarang Dirjen APTIKA masuk ke BRTI, nanti kita lihat seperti apa kerjasama dan dukungannya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×