kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Buah impor langka di pasaran


Senin, 04 September 2017 / 17:40 WIB
Buah impor langka di pasaran


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Buah hasil impor saat ini langka di pasar Indonesia. Menyusul musim panen buah lokal saat ini.

"Buah impor pasti turun kalau sedang panen," ujar Ketua Umum Asosiasi eksportir Importir buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) Khafid Sirotuddin kepada KONTAN, Jakarta, Senin (4/8).

Khafid bilang bahwa buah bukanlah bahan pangan pokok. Oleh karena itu buah bisa disubstitusi dengan buah lainnya. Sehingga ketidakadaan satu buah bisa digantikan dengan buah lainnya.

Hal tersebut mempengaruhi berkurangnya impor yang dilakukan. Khafid menjelaskan sebetulnya mengenai buah impor pasti Indonesia akan kekurangan. Hal itu karena buah merupakan komoditas yang dipengaruhi oleh musim.

Jenis buah yang biasanya diimpor Indonesia adalah buah yang berasal dari daerah subtropis. "Indonesia pasti kekurangan buah karena ada buah subtropis, kecuali Indonesia berubah menjadi empat musim," terang Khafid.

Menurunnya impor buah Indonesia juga dipengaruhi keterlambatan pemberian Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada industri. Khafid bilang izin impor yang seharusnya keluar di bulan Juli mundur hingga Agustus.

Selain itu keterlambatan izin pun mempengaruhi keterlambatan impor. Buah impor baru bisa sampai 1-2 bulan.

Khafid juga menyampaikan bahwa ada pembatas impor dari pemerintah. Rata-rata perusahaan yang mengajukan impor hanya dipangkas 60% sampai 80% dari pengajuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×