Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN): SK-20/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja, Kementerian BUMN melakukan perombakan dalam susunan direksi perusahaan tersebut.
Acara yang berlangsung di Kantor Kementerian BUMN pada Kamis (18/1) tersebut dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan I Kementerian BUMN Bandung Pardede. Selain itu acara juga dihadiri oleh Direksi dan Komisaris Jasa Raharja serta pejabat dan pegawai Kementerian BUMN.
Berdasarkan rilis Kementerian BUMN pada Kamis (18/1), Menteri BUMN Rini Soemarno yang juga selaku Rapat Umum Pemegang Saham Jasa Raharja memberhentikan dengan hormat nama-nama direksi Jasa Raharja yakni:
1. Budi Setyarso diberhentikan sebagai Direktur Utama;
2. Budi Rahardjo Slamet diberhentikan sebagai Direktur Operasional;
3. Zayad Ghani diberhentikan sebagai Direktur Keuangan;
4. Wahyu Wibowo diberhentikan sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi;
5. Wiranto diberhentikan sebagai Direktur SDM dan Umum.
Pada SK yang sama, Rini juga mengangkat nama-nama yang kini menjabat dalam susunan direksi Jasa Raharja, yakni:
1. Budi Rahardjo Slamet diangkat sebagai Direktur Utama;
2. Myland diangkat sebagai Direktur Keuangan;
3. Wahyu Wibowo diangkat sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News