kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bukit Asam dan Tiga Bank Himbara Teken MoU Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA


Rabu, 02 Oktober 2024 / 15:00 WIB
Bukit Asam dan Tiga Bank Himbara Teken MoU Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA
ILUSTRASI. Logo PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada gedung kantor pusat di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. PT Bukit Asam melakukan penandatanganan MoU Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA dengan tiga bank Himbara.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pertambangan pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan tiga bank rekanan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin mengatakan, Nota Kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing.

"PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," kata Farida dalam keterangan resmi, Rabu (2/10).

Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023); dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).

"Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," ujar Farida.

PTBA merupakan perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30% ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023), dimana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.

Farida menerangkan, PTBA aktif melakukan penempatan DHE SDA dengan posisi penempatan sesuai Laporan Keuangan per Juni 2024 adalah sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan US$ 95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Arief Rachman mengatakan skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.

“Kami di Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana yang kompetitif di perbankan kita,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×