Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara sebesar 25% membuat membuat pengusaha ketar-ketir. Kendati demikian, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengklaim tidak merasa kesulitan untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Kepada Kontan.co.id, Corporate Secretary PTBA, Suherman menjelaskan, tahun ini volume kontrak batubara PTBA ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) group sebesar 11,5 juta ton.
Hingga Semester I ini, PTBA telah menyuplai batubara ke PLN sekitar 6 juta ton. “Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pasokan batubara PTBA ke PLN Group relatif sama,” terang Suherman, Kamis (9/8).
Lebih lanjut, Suherman juga mengungkapkan bahwa PTBA hanya menjual batubara ke end user dan trader. Klasifikasi buyer PTBA sendiri ialah sektor PLTU, general industries, dan metalurgi.
“PTBA tidak pernah menjual batubara ke perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Terkait rencana transfer, sampai saat ini belum ada transaksi transfer kuota,” imbuh Suherman.
Dia menyebutkan, saat ini PTBA tengah melengkapi semua prosedur dan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait transaksi transfer kuota. Harapannya, pada saat implementasi nanti, PTBA dapat memenuhi aspek legal dan governance yang baik.
“Seiring dengan hal ini, PTBA juga terus mendorong pemerintah, khususnya Kementerian ESDM untuk lebih tegas menerapkan sanksi ke perusahaan-perusahaan yang tidak bisa memenuhi kebutuhan DMO,” tegas Suherman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News