kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara pemerintah lindungi produk hortikultura dalam negeri


Selasa, 03 September 2019 / 20:40 WIB
Cara pemerintah lindungi produk hortikultura dalam negeri
ILUSTRASI. Produk hortikultura


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dapat menggunakan kebijakan tarif dan kuota dalam impor produk hortikultura dan hewan untuk melindungi kepentingan peternak dan petani Indonesia. Nantinya bila impor produk hortikultura dan hewan dilakukan di masa panen atau kondisi produk sedang banyak maka tarif akan naik.

"Tariff trade quota memang itu diperbolehkan dana salah satu instrumen yang diperbolehkan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Indrasari Wisnu Wardhana usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (3/9).

Baca Juga: Pemerintah usul naikkan tarif impor saat masa panen

Menaikkan tarif saat masa tertentu bisa dilakukan. Hal tersebut juga merupakan instrumen yang sah bagi suatu negara berdasarkan aturan organisasi perdagangan dunia (WTO).

Langkah tersebut masih dibahas oleh pemerintah Indonesia. Asal tahu saja, sebelumnya Indonesia digugat oleh Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru di WTO karena larangan impor di waktu tertentu.

"Itu kan baru usulan, baru mau dikaji dulu bagaimana penerapannya jangan sampai kita melanggar lagi," terang Wisnu.

Pembahasan baru terbatas pada komoditas hortikultura dan hewan. Namun, bukan tidak mungkin bila nantinya akan diperluas untuk produk pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×