Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga unit rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021. Harga tahun ini masih akan menggunakan harga tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, dengan lima kelompok wilayah persebaran rumah.
“Dengan tidak naiknya harga rumah FLPP tahun 2021 maka diperkirakan capaian realisasi FLPP akan melebihi target yang ditetapkan. Sekitar 170.000 unit rumah diperkirakan bisa tercapai,” ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PUPR Arief Sabaruddin dalam keterangan resminya, Rabu (20/1).
Terkait dengan hal tersebut, PPDPP menyarankan kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang.
Baca Juga: Bank penyalur KPR FLPP bertambah jadi 38, ini daftarnya
Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah. Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang.
Adapun batasan harga jual rumah bersubsidi terbagi menjadi lima wilayah, yaitu: Jawa (kecuali Jabodetek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), Rp 150,5 juta, Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp 164,5 juta, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepualaun Anambas) Rp 156,5 juta.
Lalu di Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Mahakam Ulu, Rp 168 juta dan serta Papua dan Papua Barat Rp 219 juta.
Tahun ini, sudah ada 38 bank yang menjadi pelaksana penyalur KPR FLPP. Itu terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah. Adapun target FLPP tahun ini mencapai 157.000 unit.
Arief menambahkan, penyaluran FLPP tahun ini tidak hanya untuk mengejar masalah kuantitas saja tetapi pemerintah semakin memperhatikan kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan.
“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan Menteri teknis terkait. Terkait dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi maka ada informasi yang tidak sampai ke pemerintah daerah selaku pemberi izin pendirian bangunan. Sesuai aturan yang ada, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun. Dalam hal ini, bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan IMB” terang Arief.
Baca Juga: BP Tapera mulai cairkan dana tabungan perumahan PNS pensiun dan ahli waris
Untuk mengantisipasi hal itu, PPDPP berencana akan menambahkan fitur terkait dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang alias SiKumbang yang memperlihatkan daerah-daerah yang rawan longsor dengan tujuan untuk mempermudah bank pelaksana dalam melakukan pemantauan.
Selain itu bank pelaksana juga diminta untuk segera menuntaskan atrian pendaftar aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) di tahun 2020 sebelum memproses pendaftar tahun 2021. “Tentunya kami juga melihat potensi yang ada pada bank pelaksana tiap daerah,” pungkas Arief.
Selanjutnya: Realisasi pembiayaan perumahan capai Rp 11,54 triliun, meleset dari target 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News