Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penetapan tarif baru untuk Tol Jakarta-Bogor-Ciawi ( Jagorawi) yang diterapkan mulai Kamis (19/12/2019), akhirnya dijawab pihak pengelola. Menurut Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional Jabodetabek Jabar Irra Susiyanti, penetapan harga baru lebih tepat disebut sebagai untuk penyesuaian tarif bukan kenaikan.
Pasalnya, ada golongan yang naik, juga ada yang turun. "Mulai 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB diberlakuan penyesuaian tarif. Tidak semua naik, ada juga yang tetap ada juga yang turun drastis dari harga sebelumnya," kata Irra saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: E-toll bakal lenyap dari sistem pembayaran tol, gantinya sistem cardless
Untuk golongan I naik Rp 500, golongan II naik Rp 2.000. Sementara, untuk golongan III, dari semula Rp 13.000 turun menjadi Rp 11.500, golongan IV sendiri tarif tak berubah tetap Rp 16.000, dan untuk golongan V dari sebelumnya 19.500, turun Rp 3.500, menjadi Rp 16.000.
Irra mengatakan penyesuaian tarif ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Nomor 1175.KPTS/M/2019 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Awas, tilang elektronik siap diterapkan di jalan tol
"Adanya penurunan untuk golongan III dan V karena ada normalisasi golongan, detailnya ada di Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Meski ada kenaikan untuk kendaraan pribadi, tapi Jalan Tol Jagorawi ini masih menjadi jalan tol yang tarifnya termurah di dunia, hanya Rp 125 per km-nya," kata Irra.
Tarif Tol Jagorawi Per 19 Desember 2019 :
Gol I: Rp 7.000, naik Rp 500 dari semula Rp 6.500.
Gol II: Rp 11.500, naik Rp 2.000 dari semula Rp 9.500.
Gol III: Rp 11.500, turun Rp 1.500 dari semula Rp 13.000.
Gol IV: Rp 16.000, tetap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik 19 Desember, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Tol Jagorawi"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News