Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional.
Untuk perubahan waktu operasional ini akan berlaku mulai besok (5/6). Hal ini sehubungan dengan PPKM mikro yang kembali di perpanjang dari 1 Juni sampai 14 Juni 2021.
Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut Permprov DKI.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 210 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca Juga: Dukung bisnis digital, MRT Jakarta kembali hadirkan MRTJ incubator program 2021
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
- Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
- Jarak antar kereta (headway) yaitu :
- Weekdays
- Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
- Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 10 menit.
- Weekdays
- Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).
Dengan demikian MRT Jakarta turut mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Selanjutnya: DKI Jakarta gelar uji coba sekolah tatap muka tahap 2 mulai pekan depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News