kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Jasa Marga lakukan penyekatan di KM 31 Tol Cikampek mulai 6 Mei pukul 00.00


Selasa, 04 Mei 2021 / 22:01 WIB
Catat! Jasa Marga lakukan penyekatan di KM 31 Tol Cikampek mulai 6 Mei pukul 00.00
ILUSTRASI. Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk akan melakukan penyekatan di KM 31 Tambun Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mulai Kamis (6/5) pukul 00:00 WIB. 

Jasamarga TransJawa Tollroad Regional Divison Head Reza Febriono mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers Kesiapan Layanan Informasi Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021, Selasa (4/5). 

“Mungkin sebagai contoh yang bisa kami sampaikan yang sudah fix melalui komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk titik penyekatan di KM 31 Tambun pada 6 Mei 2021 pukul 00:00 WIB,” kata Reza. 

Sejauh ini, Jasa Marga masih terus berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melakukan titik penyekatan di tol lain oleh Kepolisiaan wilayah, Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota setempat. 

Baca Juga: Jasa Marga siap mendukung kebijakan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H

Penyekatan ini menyusul dukungan terhadap upaya pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. 

Sementara di Tol Solo-Ngawi, Jasa Marga akan melakukan titik penyekatan di sekitar Sragen. 

Ada beberapa strategi yang akan Jasa Marga lakukan selama masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021, di antaranya memasang CCTV di lokasi titik penyekatan. Pemasangan CCTV ini termasuk di akses keluar dan masuk (putaran kendaraan). 

Kemudian, melakukan pemantauan arus lalu lintas (lalin) di jalan tol melalui udara (highway sky patrol), khususnya di Pulau Jawa bersama Indonesia Flying Club (IFC). 

Baca Juga: Ini 8 wilayah yang diperbolehkan mudik menurut Kemenhub




TERBARU

[X]
×