kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CISDI: Simplifikasi cukai akan menurunkan konsumsi rokok


Senin, 16 September 2019 / 19:39 WIB
CISDI: Simplifikasi cukai akan menurunkan konsumsi rokok
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai memaparkan pita cukai ilegal


Reporter: Kenia Intan | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) meyakini simplifikasi cukai rokok dapat menurunkan konsumsi rokok secata efektif. 

Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peta Jalan Simplifikasi Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2017 yang mengatur penyederhanaan golongan cukai rokok yang sebelumnya terdiri dari 12 golongan, secara bertahap dikurangi hingga menjadi 5 golongan saja di tahun 2021.

Baca Juga: DPR minta pemerintah optimalkan pemberantasan rokok ilegal sebelum naikkan cukai

“Simplifikasi golongan cukai tembakau secara sistematis dapat mendukung keputusan kenaikan tarif cukai dan harga jual rokok, sehingga akhirnya dapat menekan jumlah konsumsi," kata Nurul Luntungan, peneliti muda Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (16/9). 

Lebih lanjut ia menerangkan, pemerintah dapat diuntungkan melalui penerimaan cukai secara lebih optimal. Selain itu, beban biaya kesehatan nasional atas penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok bisa berkurang. Berkat kemudahan administrasi golongan tarif cukai yang lebih sederhana, risiko peredaran rokok ilegal pun dipastikan dapat ditekan. 

Sekadar gambaran, pada Jumat 13 September 2019, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% alam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Adapun perubahan ini berdampak pada harga jual rokok menjadi lebih tinggi 35% daripada saat ini. 

Baca Juga: Curhatan komunitas kretek setelah cukai rokok naik 23%

Nantinya perubahan tarif ini akan diterapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan akan berlaku efektif 1 Januari 2020. Sehingga diproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp 173 triliun di tahun 2020. 

"Berdasarkan analisis CISDI, penerapan simplifikasi cukai diyakini akan menurunkan konsumsi rokok secara efektif, dan memberikan dampak besar perlindungan pada kelompok rentan," jelas Nurul lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×