Reporter: Amalia Nur Fitri, Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Delta Merlin Dunia Properti yang merupakan bagian dari Grup Duniatex menjual sejumlah aset propertinya kepada Pakuwon Grup. Ini merupakan tindak lanjut dari perkara Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) yang dihadapi Duniatex di Semarang.
Sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam transaksi tersebut bilang, ada dua mal dan satu hotel milik Delta Merlin yang dijual kepada Pakuwon. “Hartono Mall Solo, Hartono Mall Yogyakarta, dan Marriott Yogyakarta,” bisik sumber tersebut kepada Kontan.co.id, Minggu (29/11).
Ia menambahkan aksi penjualan tersebut merupakan klausul perdamaian (homologasi) guna membayar utang-utang Delta Merlin kepada krediturnya dalam perkara PKPU. Sayang sumber Kontan.co.id tersebut enggan menyebut berapa nilai transaksinya.
Adapun perkara PKPU terhadap Delta Merlin diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia (BKSW) pada 10 Februari 2020 di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg.
“Perkaranya sudah rampung dengan perdamaian, penjualan aset tersebut jadi salah satu kesapakatan dalam perjanjian perdamaian,” ujarnya.
Baca Juga: Ini jawaban Pakuwon Jati (PWON) soal kabar akuisisi mal di Yogyakarta dan Solo
Pakuwon sendiri belum ingin mengomentari soal kabar penjualan mal milik Delta Merlin ke Pakuwon. Direktur Utama PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Stefanus Ridwan belum mau berkomentar soal kabar akuisisi mal di Yogyakarta dan Solo tersebut. "Nanti ya, kami belum ada komentar dulu," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/11).
Mengingatkan, tahun lalu enam perusahaan Dunitex di lini bisnis tekstil juga menjalani perkara PKPU yang berakhir dengan perdamain pula. Mereka adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Peindustrian Damai alias Damaitex.
Dalam perkara tersebut, enam entitas Duniatex tercatat memiliki utang Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur. Berbeda dengan lini bisnis propertinya, perdamaian enam perusahaan tekstil Duniatex diselesaikan tanpa ada penjualan aset perusahaan maupun kehadiran investor anyar. Meskipun Bos Duniatex Sumitro disebut juga menjual sejumlah aset pribadinya.
Adapun skema restrukturisasi tersebut akan dilakukan maksimum 15 tahun. Untuk utang Obligasi DMDT US$ 300 juta akan dibayar dua kali secara bullet payment, sebanyak US$ 150 juta pertama akan dibayar pada 8 tahun setelah homologasi dengan bunga maksimum 2,5%. Sementara sisa US$ 150 juta akan dibayar pada tahun ke-15 dengan bunga 0%.
Sementara sejumlah utang sindikasi dan bilateral akan dibagi beberapa beberapa kelompok berdasarkan debitur dengan pembayaran paling lama hingga 15 tahun pascahomologasi dan bunga 2,5% untuk tagihan dalam US$, dan 5% untuk tagihan dalam rupiah. Pengecualian diberikan kepada debitur bank pelat merah yang utangnya akan dibayar paling lama 12 tahun dengan bunga maksimum untuk rupiah 5%, dan US$ 2,5% secara bertahap.
Selanjutnya: Lolos PKPU, Duniatex siap merestrukturisasi utang Rp 22,36 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News