kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Departemen PU Minta Perhubungan Kaji Ulang Proyek BRT


Rabu, 25 November 2009 / 15:30 WIB
Departemen PU Minta Perhubungan Kaji Ulang Proyek BRT


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test

JAKARTA. Departemen Pekerjaan Umum (PU) meminta Departemen Perhubungan (Dephub) untuk mengkaji ulang proyek Bus Rapid Transportation (BRT) yang digagasnya. Menurut Wakil Menteri PU Hermanto Dardak pengembangan BRT atau lebih populer disebut bus way tidak bisa dilakukan jika menggunakan jalan nasional.

"Perlu dikaji kalau jalan nasional dijadikan lintasan bus way semua. Karena jumlahnya harus dibatasi, jangan sampai mengganggu arus barang," kata Hermanto, Rabu (25/11).

Hermanto menjelaskan, jalan nasional yang dibangun menggunakan anggaran PU diprioritaskan untuk mengangkut barang produksi, bukan untuk angkutan massa. Memang, bisa saja untuk angkutan manusia. Namun khusus untuk jarak jauh dan tidak banyak berhenti di terminal transit seperti layaknya bus way.

"Kalau memang betul-betul prioritas baru bisa dibangun, misalkan jalur Cawang ke Grogol bisa menggunakan fisik jalan nasional. Sementara rencana pembangunan jalur baru di Jalan Soekarno Hatta, Bandung yang mau membangun ditengah-tengah jalan nasional seharusnya tidak boleh, karena akan mengganggu truk logistik," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dirketorat Jenderal Perhubungan Darat Dephub Elly Sinaga menargetka, n program BRT bisa dilaksanakan mulai tahun depan. Dephub menurut Elly sangat mengharapkan kerjasama dari PU, agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×