Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Departemen Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo bilang, revisi aturan ini akan keluar dalam waktu dekat. "Saat ini revisi sudah hampir 90% selesai," ujar Gunaryo kepada KONTAN, Rabu (21/7).
Pemerintah antara lain merevisi ketentuan distribusi atau penjualan minuman keras. Tujuannya agar minuman keras hanya dijual kepada orang yang memang diperbolehkan mengonsumsinya.
Selain itu, lewat revisi tersebut, Depdag juga tengah mempertimbangkan menambah jumlah importir minuman keras. "Soal ini belum final, namun itu kami pertimbangkan," jelas Gunaryo. Sayang, Gunaryo belum mau menyebut jumlah importir baru minuman keras itu.
Namun sebelumnya Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan, ada kemungkinan penambahan importir baru minuman keras di luar PT Sarinah, sehingga jumlahnya nanti menjadi tiga importir.
Revisi Permendag soal miras itu juga akan mengatur mengenai impor minuman keras secara langsung ke daerah yang kebutuhannya tinggi. Dengan demikian akan ada importir langsung di daerah untuk memenuhi kebutuhan miras di daerahnya.
Tapi, PT Sarinah buru-buru menyatakan keberatan dengan rencana menambah importir miras. "Kalau dibuka bebas sekali, bagaimana cara mengontrol minuman keras yang masuk?" kata M. Rusdi, Manajer Humas PT Sarinah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News