Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Para pemilik kapal dengan awak kapal orang Indonesia kini bisa tenang. Departemen Perhubungan (Dephub) mulai melayani pembuatan kartu identitas pelaut atau seafarers indentity document (SID).
SID merupakan kartu sakti bagi para pelaut. Kartu ini berfungsi sebagai kartu identitas sekaligus dokumen internasional. Dus, pelaut yang punya kartu ini bebas memasuki negara mana pun tempat kapal berlabuh.
Penerbitan SID ini merupakan konsekuensi setelah karena Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 185/2003 tentang SID. "Indonesia meratifikasi untuk melindungi hak-hak pelaut di luar negeri, karena mereka juga penghasil devisa bagi negara," kata Indra Priyatna, Kasubdit Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kemarin (20/10).
Pelaut dan pemilik kapal memang cukup lama menunggu terbitnya kartu sakti ini. Sebab, Pemerintah sudah meratifikasi konvensi ILO tersebut di akhir 2007. Tapi Dephub baru melayani pembuatan SID tahun ini.
Kartu sakti ini juga bisa membuat biaya yang dikeluarkan pemilik berkurang. Pasalnya, beberapa negara, terutama Amerika Serikat (AS), menerapkan biaya penjagaan untuk pelaut dari negara yang dianggap berbahaya.
Selama ini, saat berlabuh di AS, biasanya pelaut Indonesia tidak boleh turun. Kalaupun mereka turun, ada dua intelijen yang menjaga dengan biaya US$ 32 - US$ 36 per jam. Sudah begitu, kapal tempat pelaut bekerja juga diawasi dengan biaya penjagaan yang mencapai US$ 2.000 per hari.
Dephub akan menerbitkan kartu SID ini dalam jumlah terbatas. Menurut Supervisor Ruang Pengurusan SID Dephub, Agus Monang L, sampai akhir tahun depan Dephub punya lisensi menerbitkan hingga 25.000 SID. "Per hari kami batasi terbitkan 80 kartu," terangnya.
Biaya pembuatannya, US$ 35 per kartu. Sampai kemarin, ini ada 60 aplikasi permohonan yang masuk. Tapi baru satu SID yang terbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News