Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penundaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib helm resmi berlaku. Kebijakan SNI wajib baru akan berlaku pada Maret 2010 dari rencana semula pada Maret tahun ini. Agar kebijakan ini tak lagi tertunda, Departemen Perindustrian (Depprin) akan menggelar pembinaan pada 52 perajin helm skala kecil dan menengah. Tujuannya tak lain agar mereka dapat memenuhi ketentuan SNI wajib helm.
Ketidaksiapan perajin helm adalah salah satu alasan pemerintah menunda penerapan SNI wajib helm. Faktor lain, penundaan terjadi karena belum siapnya laboratorium pengujian. Khusus lab ini, pemerintah menargetkan laboratorium pengujian produk helm bisa selesai dalam dua bulan ke depan. "Selain itu, produsen helm nasional juga masih mengurus sertifikat produk pengguna tanda (SPPT) SNI yang baru selesai April 2009," ujar Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk, Kamis (2/4).
Berdasarkan data Depprin, terdapat 17 produsen helm yang masih mengurus SPPT SNI wajib antara lain, PT Mega Karya Mandiri, PT Dinaheti Motor Indonesia, PT Tara Citra Kusuma, PT Dynaplast, dan PT Tarakusuma Indah. Dari 17 produsen hanya satu (perusahaan) yang telah memperoleh srtifikat SNI yakni PT Helmindo Utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News