Sumber: www.otomania.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Aksi demo besar-besaran para pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) bertujuan mendesak pemerintah membekukan transportasi berbasis online, seperti Uber dan GrabCar.
Menanggapi aksi dan tuntutan ini, Public Relation Manager GrabBike Indonesia Dewi Nuraini menegaskan, pihaknya merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang. Bukan operator layanan transportasi yang punya armada.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun. Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).
Menurutnya, Grab merupakan badan usaha yang legal dan terdaftar sebagai pembayar pajak. Dalam bentuk pengoperasiannya, Grab juga memiliki kriteria yang berfungsi untuk memberikan kenyamanan para pengendaranya.
Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan Grab, telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat. Seluruh pengemudi memiliki memiliki izin mengemudi, dan Grab juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi. "Untuk layanan GrabCar kami hanya mengizinkan mobil di bawah umur lima tahun," kata Dewi.
Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bis dan 7 tahun untuk taksi. (Stanly Ravel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News