kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.286   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.216   102,38   1,44%
  • KOMPAS100 1.053   15,18   1,46%
  • LQ45 811   9,20   1,15%
  • ISSI 232   3,06   1,33%
  • IDX30 422   4,98   1,19%
  • IDXHIDIV20 495   5,62   1,15%
  • IDX80 118   1,28   1,10%
  • IDXV30 120   1,46   1,23%
  • IDXQ30 136   1,37   1,01%

Dinilai persulit kereta cepat, ini kata Jonan


Kamis, 25 Februari 2016 / 21:00 WIB
Dinilai persulit kereta cepat, ini kata Jonan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyadari, ada kesan di masyarakat bahwa Kemenhub mempersulit proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan berbagai aturan. 

Namun, ia membantahnya. "Ini soal perizinan. Bukan dipersulit. Izin pembangunan itu kan evaluasi teknis," ujar Jonan usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (25/2/2016). 

Menurut mantan bos KAI itu, berbagai perizinan yang disyaratkan untuk proyek KA cepat merupakan ketentuan. 

Bila ketentuan itu dipenuhi, maka proyek tersebut bisa berjalan. 

"Perhubungan itu mendukung. Kami itu mengatur supaya (sesuai) perizinannya," kata Jonan. 

Selama ini tutur dia, PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) cukup kooperatif meski banyak berbagai dokumen proyek yang belum dilengkapi. 

"Dirutnya KCIC kan (mantan) orang (Kementerian) Perhubungan. Ya sudah pasti pro akktif ," ucap dia. 

Sebulan pasca peletakan batu pertamanya, proyek KA cepat belum juga mendapatkan izin pembangunan dari Jonan. 

Bahkan, Jonan juga belum mengeluarkan izin konsesi dan izin usaha kereta cepat. 

Masih ada dokumen yang belum memenuhi syarat sehingga Kemenhub mengembalikan dokumen tersebut. (Penulis: Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×