kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diusulkan Menteri ESDM, DPR: Kami bisa menolak 18 kandidat anggota Komite BPH Migas


Selasa, 18 Mei 2021 / 19:50 WIB
Diusulkan Menteri ESDM, DPR: Kami bisa menolak 18 kandidat anggota Komite BPH Migas
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) menerima draft pandangan mini fraksi yang diserahkan oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi VII DPR RI akan mengembalikan kandidat 18 nama calon Komite BPH Migas jika dirasa tidak memenuhi persyaratan. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa DPR hanya bisa melakukan dua hal dalam pemilihan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

"Kami melakukan evaluasi yang diberikan 18 nama tersebut, jika merasa tidak pas dari 18 orang itu, kami punya hak menolak atau mengembalikan," terang dia ke Kontan.co.id, Selasa (18/5).

Eddy menerangkan bahwa pihaknya saat ini bakal melakukan evaluasi hasil seleksi calon Kepala dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kita akan tetap evaluasi sebagaimana yang telah dijalankan Kementerian ESDM, dari 18 nama akan seleksi jadi 9 nama," kata Eddy.

Eddy pun memastikan dengan masa bakti Komite BPH Migas yang akan selesai dalam waktu dekat, pihaknya bakal berupaya mempercepat proses evaluasi yang ada.

Jika nantinya proses evaluasi melampaui batas waktu maka opsi yang bakal ditempuh yakni dengan menunjuk pelaksana tugas sembari menunjuk Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang baru.

Eddy melanjutkan, evaluasi proses seleksi ke 18 calon bakal berfokus pada visi misi setiap calon khususnya terkait upaya pengembangan gas bumi.

"Terutama gas akan semakin digalakkan sebagai energi bersih dan pemanfaatan serta distribusi baik untuk industri maupun rumah tangga," jelas Eddy.

Eddy pun memastikan, pihaknya hanya berwenang untuk mengevaluasi 18 calon yang telah ada. Jika nantinya para kandidat tidak memenuhi kriteria maka Komisi VII DPR RI bakal mengembalikan nama-nama tersebut.

Sebelumnya, ada penolakan terhadap proses seleksi 18 nama anggota Komite BPH Migas yang dilakukan Kementerian ESDM karena 18 nama itu tidak memiliki background hukum. Penolakan itu juga telah disampaikan Komisi VII dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada Maret lalu.

Anggota Komisi VII Ratna Juwita Sari meminta agar dibentuk Panitia Kerja (Panja) pasalnya proses pembentukan panitia seleksi sebelumnya tak melibatkan Komisi VII.

"Logikanya kalau seleksi untuk anggota Komite BPH Migas mau serius pansel harus datang dari Sekretariat Negara paling tidak. Kok bisa kami yang punya mitra tapi tidak pernah diajak bicara," kata Ratna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×