kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DMO dan DPO CPO Berlaku, Ini Kata Cisadane Sawit (CSRA) dan Sampoerna Agro (SGRO)


Selasa, 01 Maret 2022 / 18:47 WIB
DMO dan DPO CPO Berlaku, Ini Kata Cisadane Sawit (CSRA) dan Sampoerna Agro (SGRO)
ILUSTRASI. Pabrik kelapa sawit PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)


Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah berupaya mengatasi kelangkaan minyak goreng yang masih terjadi sampai saat ini.

Salah satu langkah yang diambil Kemendag adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, memberlakukan domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO) pada crude palm oil (CPO), refined, bleached, deodorized palm olein, dan used cooking oil.

Di mana, para eksportir diwajibkan memasok 20% dari volume ekspor CPO dan produk turunannya, untuk pasar domestik atau kebutuhan lokal.

Sementara dalam aturan DPO ini menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk olein.

Kebijakan ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Ombudsman RI Minta Pemerintah Pastikan Produsen Minyak Goreng Dapat CPO Sesuai DPO

Menanggapi hal itu, emiten sawit, PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) menyatakan bahwa Permendag tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan sawit saat ini.

Pihaknya menilai, kebijakan tersebut dikeluarkan secara terburu-buru, sehingga berdampak pada munculnya kesimpangsiuran informasi, tentang bagaimana cara penerapan kebijakan itu di lapangan.

"Kebijakan pemerintah tentang DMO dan DPO yang pada intinya bertujuan baik untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri, tetapi oleh karena kebijakan tersebut dikeluarkan secara terburu-buru, maka dampaknya adalah kesimpangsiuran informasi," ungkap Sekretaris Perusahaan CSRA, Iqbal Prastowo, kepada Kontan.co.id, Selasa (1/3).

Meski begitu, CSRA sendiri tidak terkena dampak langsung oleh kebijakan tersebut, lantaran sampai saat ini Cisadane hanya melayani penjualan CPO di dalam negeri.

Iqbal menambahkan, kondisi bisnis perusahaan hingga awal tahun 2022 ini, terbilang masih sangat baik. Seiring dengan kenaikan harga CPO. "Dan proyeksi pada tahun 2022 ini adalah adanya kenaikan produksi sebesar 10% dibandingkan tahun lalu," tambahnya.

 

Dihubungi secara terpisah, PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) menyebut pihaknya mendukung secara penuh kebijakan dari Permendag, terutama untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri.

Seperti CSRA, kebijakan DMO tidak berdampak langsung kepada kinerja SGRO, sebab hampir 100% produksi CPO SGRO dijual untuk pasar domestik.

"Secara historis, penjualan CPO perseroan lebih banyak didominasi oleh penjualan lokal dibandingkan untuk penjualan ekspor," ujar Head of Investor Relation Sampoerna Agro, Stefanus Darmagiri, hari ini.

Adapun, pada tahun 2022, SGRO menargetkan pertumbuhan produksi tandan buah segar (TBS) sebesar 6% sampai dengan 12% yoy, dibandingkan dengan pencapaian pada tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×