Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat masih ada peluang untuk menyelamatkan maskapai penerbangan Batavia Air agar bisa kembali terbang. Kedua pilihan itu bisa dilakukan agar maskapai ini tidak menghentikan operasionalnya.
Sudaryatmo, Ketua Harian YLKI menjelaskan, kasus pailit Batavia Air merupakan preseden buruk bagi dunia penerbangan termasuk bagi konsumen penerbangan di Indonesia. Untuk itu, YLKI berharap agar maskapai ini bisa diselamatkan.
"Untuk dan atas nama kepentingan konsumen, YLKI mendorong Batavia Air menggunakan dua upaya hukum," kata Sudaryatmo dalam jumpa persnya di kantor YLKI, Jakarta, Jumat (1/2). Berikut dua upaya hukum yang disarankan YLKI untuk menyelamatkan Batavia Air dari kepailitan:
1. Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sudaryatmo bilang, upaya hukum banding melalui kasasi ke MA untuk membatalkan putusan pailit tersebut. Alasannya cukup logis, karena Batavia Air merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik.
"Jadi dalam memutus pailit harus menggunakan pendekatan berbeda dengan pertimbangan nasib dan kepentingan konsumen," ujar Sudaryatmo.
2. Usulan perdamaian kepada penggugat
Sudaryatmo menjelaskan, Batavia Air juga bisa mengusulkan upaya perdamaian kepada perusahaan penggugat pailit, yakni International Lease Finance Corporation (ILFC).
"Manajemen Batavia Air bisa meminta pemegang saham Batavia Air menambah modal untuk bayar uutang," ujar Sudaryatmo. Caranya bisa dengan mencari investor baru yang mau menambah modal untuk membayarkan utang perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News