kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekonom Faisal Basri: RUU Minerba beri karpet merah untuk tambang batubara besar


Rabu, 15 April 2020 / 19:00 WIB
Ekonom Faisal Basri: RUU Minerba beri karpet merah untuk tambang batubara besar
ILUSTRASI. Ekonomi Faisal Basri menilai materi di RUU Minerba memberi karpet merah bagi tambang batubara besar.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin-poin dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi sorotan berbagai kalangan termasuk ekonom senior Faisal Basri.

Dalam Video Conference, Faisal mengatakan opsi perpanjangan kontrak dalam RUU Minerba berpotensi memberi kesempatan bagi pemegang Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (KK/PKP2B).

Perpanjangan kontrak yang sebelumnya dapat dilakukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 tahun sebelum berakhirnya masa kontrak berubah ketentuannya dalam Pasal 169 b.

Baca Juga: Perpanjangan izin tambang jadi poin krusial pembahasan RUU cipta kerja sektor minerba

"Pasal 169 b seluruh wilayah yang disetujui menteri menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) operasi produksi (WIUPK OP). Lalu untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) OP sebagai kelanjutan operasi pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan pada menteri paling cepat dalam waktu lima tahun dan lambat satu tahun. (Ini) untuk menghindari pergantian rezim," ujar Faisal, Rabu (15/4).

Faisal melanjutkan, pasal ini bak karpet merah bagi perusahaan batubara jumbo. Selain itu, langkah ini dinilai sebagai upaya perusahaan batubara demi menjaga investasi yang mereka miliki.

Faisal menambahkan, sebanyak 6 perusahaan pemegang kontrak KK/PKP2B memegang hampir 70% produksi nasional. Kendati demikian, ia memastikan pemanfaatan batubara untuk kepentingan nasional justru tergolong minim.

"Negara lain cenderung menggunakan sendiri batubaranya karena relatif murah. Indonesia yang murah dijual, yang mahal dibeli," jelas Faisal.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada, besaran reserve to production batubara Indonesia akan habis dalam waktu 67 tahun mendatang. Sementara itu, produksi yang semakin meningkat rupanya tidak dibarengi dengan tingkat konsumsi.

Menurutnya, orientasi produksi untuk kebutuhan ekspor membuat selisih produksi dan konsumsi semakin melebar.

Selain itu, Faisal juga menyoroti Pasal 83 dalam RUU Minerba yang memungkinkan IUPK OP batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batubara untuk mendapatkan jaminan 30 tahun dan perpanjangan setiap 10 tahun.

"Jadi mayoritas PKP2B kita untuk eskpor, 10% untuk pembangkit dan mereka dapat perpanjangan 30 tahun. Yang rugi adalah negara, karena yang dia (PKP2B) dapat dari ekspor itu larinya ke kantong dia," tandas Faisal.

Baca Juga: Polemik Perpanjangan Izin Tambang Batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×