Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bekas penangkap lobster di Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanam (KKP) dan Pemerintah Daerah menebarkan benih ikan untuk budidaya.
"Tebar perdana ini menandai dimulainnya proses produksi budidaya," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP, Slamet Soebjakto dalam siaran pers, Selasa (8/8).
Sebanyak 2.246 Rumah Tangga Perikanan (RTP) mendapatkan bantuan untuk beralih menjadi pembudidaya ikan. Penebaran benih tersebut terdiri dari 21.700 ekor bawal bintang dan ikan kerapu sebanyak 12.000 ekor. Penebaran benih dilakukan di Teluk Elong elong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Pemerintah selanjutnya akan memberikan bantuan secara bertahap. Berikutnya segera dilakukan penebaran benih dan penanaman bibit rumput laut. Selain itu ada juga paket untuk budidaya bandeng, udang vaname, lele, dan nila.
KKP menargetkan penyaluran bantuan benih di NTB selesai pada Agustus 2017. Setelah itu diperhitungkan panen ikan kerapu akan berlangsung setelah 8 bulan pemeliharaan serta ikan bawal bintang setelah 6 bulan.
Peralihan ini akibat larangan penangkap benih lobster yang terdapat pada Permen KP No. 56 tahun 2016. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kompensasi kepada bekas penangkap tersebut dengan mengalihkan pada budidaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News