Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dalam hitungan bulan, seluruh produk berbasis kayu termasuk mebel dan kerajinan wajib mengantongi sertifikat legalitas kayu atau SLK. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) optimistis produk ekspor kehutanan dapat terkerek 20% dengan adanya SLK.
SLK adalah bagian dari sertifikat dari penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pencanangan implementasi penuh SVLK dilakukan lewat Komunikasi Nasional yang diselenggarakan di Medan dan akan diikuti sosialisasi di kota lain di Indonesia. SVLK ini akan mulai berlaku pada Januari 2015.
Implementasi penuh SVLK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.43/Menhut-II/2014. Berdasarkan ketentuan itu, seluruh kayu dan produk kayu yang beredar harus dilengkapi SLK, termasuk yang dihasilkan oleh pelaku usaha skala rakyat.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Dwi Sudharto mengungkapkan penerapan SVLK berdampak positif kepada kinerja ekspor kehutanan.
Jika pada Januari-Agustus 2013 ekspor tercatat US$ 4,5 miliar, maka pada periode yang sama tahun 2014 nilai ekspor naik 4,8% menjadi US$ 4,7 miliar. Implementasi penuh SVLK semakin melambungkan kinerja ekspor hingga 20%. "Ini bukti SVLK semakin diterima pasar internasional," kata Dwi pada hari ini (9/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News